Dua Sahabat Ini Kompak Masuk Sel Bersama Karna Jual Sabu Sama Polisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dua Sahabat Ini Kompak Masuk Sel Bersama Karna Jual Sabu Sama Polisi

4/30/2020

GlobalNewsIndonesia.com-
Tanjung Balai,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk Rianto alias Pesek (37) Warga Jln.Bilal Link.IV Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, dan Jefri Yanda Sirait (29) Warga Jln.Ambai Link.V Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pasal nya kedua tersangka di amankan saat lagi menunggu pembeli Narkotika Jenis Sabu di Jln.Ambai Link.V Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (30/4/2020) saat di konfirmasi wartawan menerangkan.

"Kedua nya kita amankan berdasarkan informasi dari Masyarakat yang sudah merasa resah, bahwa di Jalan Ambai, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika Jenis Sabu".

Dikatakan Kapolres Lagi " Menindak lanjuti informasi kanit I dan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu"tutup Kapolres.

Menurut keterangan Kapolres melihat kedua tersangka petugas langsung melakukan penggeledahan dan petugas langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan  dengan penggeledahan badan dan tempat dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua TSK dan kedua Tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas dari mereka tersebut adalah benar milik mereka.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram.

Berikutbya 1 unit Timbangan Elektrik warna hitam. Dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong. Juga 1 buah dompet warna putih

Tersangka di jerat denganPasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman MINIMAL 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(Roy)