BANTAHAN / KLARIFIKASI TERHADAP BERITA DARI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




BANTAHAN / KLARIFIKASI TERHADAP BERITA DARI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

4/24/2020

GlobalNewsIndonesia.com Medan,- Pada hari ini jum'at (24-02/2020)kembali pihak yang berseteru antara pihak PT.KAI  dan  pihak pemilik tanah melakukan bantahan keras terhadap adanya penguasaan tanah seperti yang dikatakan oleh Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian.Adapun bantahan tersebut tertuang dalam berita acara sebagai   berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Taufik Sitepu, SH, 43 tahun, Wiraswasta, beralamat di Jl. Perwira I No. 131 Pulo Brayan Bengkel Medan Timur Kota.

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Abdul Syukur Siregar,SH, Advokat-advokat pada Kantor A.B.S. Law Office & Partner berkantor di Jl. Luku I No. 299 Medan Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2019, ingin memberikan BANTAHAN / KLARIFIKASI TERHADAP BERITA DARI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA “16 TAHUN DI KUASAI TANPA IZIN KEJATISU SITA LAHAN MILIK PT. KAI” pada harian TRIBUN tanggal 14 april 2020 dan pada harian ANALISA tanggal 15 April 2020 pada halaman 4 Rubrik Kota.

​Bahwa terhadap pemberitaan tersebut klien kami merasa sangat terusik dan sangat tidak nyaman, dengan pernyataan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pen Kum) Kejatisu Sumanggar Siagian, di karenakan pada faktanya bukan seperti yang di katakana oleh Kasi Penkum Kejataisu tersebut.

​bahwa memang benar klien kami menguasai lahan tersebut sejak tahu  2006, akan tetapi sampai dengan saat ini pihak Penyidik Kejatisu terlalu dini mengatakan klien kami melakukan persewaan lahan milik PT. KAI dan menguasai tanpa sadar hukum yang sah.

​Bahwa klien kami tidak pernah mengatakan lahan terssebut adalah miliknya dan melakukan persewaan kepada pihak lain dengan memperoleh keuntungan pribadi, dan sungguh sangat naif jika di katakana perbuatan klien kami telah merugikan Negara dan sangat naif jika di katakan untuk mngelabui publik dan PT. KAI,

​Bahwa PT. KAI juga sangat tidak berkompeten mengatakan lahan tersebut adalah asset milik PT. KAI karena tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan terhadap lahan tersbut, pihak PT. KAI hanya berkutat dengan bukti kepemilikan Grondkart yang berlaku pada zaman Belanda, dan PT KAI tidak memperhatikan UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 4 jo Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak milik atas Tanah, bisa di artikan bahwa PT. KAI sangat arogan mengatakan lahan tersebut asset PT. KAI tanpa bisa menunjukkan Hak Kepemilikan yang sah.

Dan dalam hal ini perlu di tegaskan juga bahwa pemberitaan yang di muat di media cetak Harian Tribun dan Harian Analisa juga sangat merugikan klien kami di karenakan langsung memberitakan hal yang belum jelas duduk perkaranya tanpa ada mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dengan pihak klien kami terlebih dahulu.

Bahwa dengan demikian dalam disclaimer tersebut telah jelas bahwa Harian Analisa dan Harian Tribun tidak mencari data dan keterangan dari klien kami secara menyeluruh dari kasus dan permasalahan yang ada terhadap lahan yang dikuasai klien kami.

Bahwa pada tanggal 15 April 2020, kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Taufik Sitepu melaporkan kepada Dewan Pers yang pada pokoknya pengaduan tersebut berisi tentang ketidakprofesionalan Harian Analisa sebagai Pers dengan tidak mengindahkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terlebih pemberitaan tersebut telah dibaca dan dibagikan dan mungkin sudah jutaan eksemplar, Pemberitaan tersebut tidak didasarkan adanya fakta dan pemberitaan memang disusun tidak berdasarkan data yang dapat diuji validitasnya serta klien kami juga sama sekali tidak pernah dimintakan keterangan ataupun klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

Tuduhan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan yang dimuat Harian Analisa dan Harian Tribun tersebut.

“bahwa klien kami menguasai lahan tanpa izin, dan hal ini belum ada pembuktian dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap bahwa tanah tersebut adalah milik PT.KAI dan atas kasus terkait penguasaan dan persewaan itu adalah tidak benar.

Bahwa secara keseluruhan, dapat kami nyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar adanya.(Roy)