GlobalNewsIndonesia.Com -Medan; Masyarakat pengguna jalan dan warga setempat keluhkan mobil truk, trailer dan tangki yang setiap harinya melintasi kawasan larangan bagi kendaraan bertonase diatas 3 (tiga) ton di Jalan Platina Raya tepatnya simpang Mandiri, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Hal ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya terutama pejalan kaki dan meminta kepada instansi terkait untuk dapat menindak tegas mobil-mobil yang melintasi jalan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kelasnya serta dapat merusak badan jalan.
"Sebenarnya warga disini sudah gerah melihat keberadaan kendaraan truk, trailer dan tangki yang melintasi jalan ini, karena disaat akan menyebrang kami takut dan rumah dan tempat usaha kami gambang berabu sehingga kami selalu menyirami badan jalan hingga kepinggirannya", ucap warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
Anggota DPRD Kota Medan Komisi D, Erwin ketika dikonfirmasi awak Media kami pada Jumat, (20/03/2020) dirumah wakil rakyat mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17/2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang atau truk bertonase diatas 3 (tiga) ton dibeberapa titik di Kota Medan wajib ditegakkan.
"Penyebab mobil-mobil tersebut bebas lalu-lalang karena lemahnya pengawasan dari pihak instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Satlantas Polsek Labuhan", Ucapnya.
Kemacetan menjadi langganan dan makanan sehari-harinya bagi pengguna jalan dan debu yang berterbangan menjadi sarapan warga setempat
"Tidak menampik adanya dugaan oknum nakal yang bermain sekaligus dijadikan beking sehingga mobil-mobil tersebut bebas keluar masuk tanpa memikirkan plank larangan", Ujarnya.
(Erwin)