GlobalNewsIndonesia.com -Pagaralam; Merebaknya Covid-19 diseantero nusantara membuat seluruh sektor ikut terdampak, terlebih sektor Ekonomi dan Ketersediaan Pangan.
Sebagai antisipasi dari aksi borong kebutuhan Pangan yang dilakukan masyarakat perkotaan, membuat Satgas Pangan Mabes Polri mengeluarkan Pembatasan Pembelian bahan pangan.
Berdasarkan Surat Satgas Pangan nomor : 8/1872/III/Res.2.1/2020 dan Surat PLT Kepala Dinas Perdagangan Pemprov Sumsel tertanggal 18 Maret 2020, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pagaralam melakukan Pembatasan Pembelian Kebutuhan Pokok kepada Distributor, Agen, Mini Market dan Pengecer.
Dimana Pembatasan Transaksi kepada Konsumen untuk beberapa Item Atau Produk Beras, Gula, Minyak Goreng dan Mie Instan. Maksimal pembelian untuk beras 10Kg, Gula 2 Kg, Minyak 4 Liter dan Mie Instan 2 Dus.
Kapan Pembatasan Pembelian ini? Tidak ada yang tau karena tidak tertuang dalam surat Himbauan Prindakop Pagaralam, dan Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada dinas Perindakop Kota Pagaralam Belum Berhasil dilakukan (Lf)