Wujudkan Ekonomi Digital di Indonesia, AFPI Gelar FinEast di Kupang -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Wujudkan Ekonomi Digital di Indonesia, AFPI Gelar FinEast di Kupang

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/29/2020

GlobalNewsindonesia.com – Kupang.; Untuk mewujudkan perekonomian digital yang merata di seluruh Indonesia, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan FinEast 2020 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Hotel Aston Kupang pada Jumat (27-28/2/2020).

Dipilihnya Kupang mengingat penyaluran pembiayaan fintech lending yang masih rendah yakni hanya 0,13% dari total penyaluran nasional, sedangkan perekonomian NTT sangat potensial untuk terus bertumbuh melalui dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Gelaran yang berlangsung di Hotel Aston Kupang tersebut menjadi inisiatif AFPI dan seluruh penyelenggara untuk terus berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat mengenai manfaat Fintech P2P Lending atau Teknologi Finansial (Tekfin).

Lebih dari seratus penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meramaikan acara melalui edukasi dan literasi keuangan di kampus, UMKM exhibition, kesepakatan kerjasama dengan bank perkreditan daerah (BPD), serta talkshow interaktif.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, FinEast 2020 di Kupang menjadi komitmen berkesinambungan antara AFPI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong para penyelenggara fintech lending mulai menyasar ke seluruh wilayah di Indonesia, tidak melulu terpusat di Pulau Jawa.“Yang paling terpenting dari kegiatan FinEast 2020 di Kupang adalah edukasi dan literasi mengenai keuangan, terutama fintech lending, dapat sampai ke masyarakat dengan baik.

Kami juga ingin mengimbau para penyelenggara untuk berkontribusi dalam pemerataan perekonomian digital dengan segera membuka layanannya di Indonesia Timur, salah satunya di Kupang-NTT,” ujar Sunu Widyadmoko.FinEast 2020 yang diselenggarakan selama dua hari di Kupang ini dibuka dan dihadiri oleh perwakilan OJK, perwakilan OJK NTT, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kota Kupang.

Acara berupa rangkaian kegiatan antara lain: seminar nasional bersama 300 civitas akademika perguruan tinggi di Kupang; UMKM Exhibition; kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara UMKM, bank daerah dan penyelenggara fintech lending; serta talkshow interaktif mengenai Ekonomi Digital dan Revolusi Industri 4.0

Selain bekerja sama dengan OJK, FinEast 2020 terwujud seiring kerja sama dengan sejumlah pihak antara lain: BNI 46, ASLI RI, Sinarmas, Danamas, TunaiKita, Trustingsocial, Instamoney.co, dan Fintag.

Dipilihnya Kupang dalam penyelenggaraan FinEast 2020 ini karena tingkat penyaluran pinjaman fintech lending di Kupang masih kecil yakni hanya Rp 105,67 miliar atau 0,13% dari total penyaluran nasional Rp 81,49 triliun.

Angka ini berdasarkan data OJK per Desember 2019.Adapun penyaluran pinjaman di luar Pulau Jawa termasuk di Kupang mencapai Rp 11,67 triliun atau 14,32% dari total nasional, sedangkan penyaluran di Pulau Jawa sendiri mencapai Rp 69,82 triliun atau 85,68% dari total nasional.

Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Produk Domestik Bruto NTT tahun 2019 atas dasar harga berlaku sebesar Rp 106,89 triliun atau 2,65% dari PDB Indonesia Rp 4.018,8 triliun. Ekonomi NTT tumbuh 5,20%. Pertumbuhan ekonomi NTT ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,02% sepanjang 2019.“Perekonomian NTT ini berpotensi untuk terus bertumbuh, dan perlu terus didukung khususnya untuk sektor UMKM.

 AFPI mencatat kebutuhan pembiayaan bagi UMKM nasional mencapai Rp 1.600 triliun setiap tahun. Namun lembaga keuangan konvensional hanya mampu menyalurkan Rp 600 triliun tiap tahun. Inilah peluang yang bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara fintech lending,” tutur Sunu

Sementara itu, Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menjelaskan terkait Kolaborasi Pendanaan Strategis di Era Digital, beberapa penyelenggara tekfin melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan pelaku UMKM, bank daerah, dan koperasi. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung permodalan di sektor UMKM  serta solusi keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.“

Dengan semakin banyak anggota AFPI yang bersinergi dengan pelaku usaha dan jasa keuangan daerah tentu akan mempercepat dan memperluas akses pembiayaan ke masyarakat di seluruh daerah. Dengan memanfaatkan keunggulan di masing-masing sektor, kolaborasi ini akan saling menguntungkan sekaligus mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah,” jelas Tumbur.

AFPI sebagai asosiasi resmi terhadap 161 penyelenggara tekfin dengan 25 diantaranya telah memiliki status berizin. AFPI juga memastikan praktik usaha seluruh penyelenggara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Kode Etik AFPI.

Berdasarkan data OJK per Desember 2019, total penyaluran pinjaman dari fintech lendingmencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% year-to-date (ytd). Rekening lender(pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.“AFPI berharap kehadiran asosiasi bersama para penyelenggara dapat meningkatkan literasi dan keterlibatan masyarakat melalui kemudahan akses keuangan dari fintech lending.

Sebagai industri yang baru, namun tumbuh dengan begitu cepat, kami berharap fintech lending menjadi pilihan bagi masyarakat dan dapat memberikan semangat serta inspirasi kepada generasi muda di seluruh Indonesia untuk menciptakan bisnis yang inovatif dan berkelanjutan,sehingga dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkas Tumbur

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.Didalam P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif, P2P Pendanaan Multiguna dan P2P Pendanaan Syariah.

 AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.(Dhar/GN)