Serahterima Rekomendasi Ketua DPRD Buru masa jabatan -, 2019 -2024. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Serahterima Rekomendasi Ketua DPRD Buru masa jabatan -, 2019 -2024.

1/24/2020

Namlea,-Globalnewsindonesia .com-,Penyerahan rekomendasi jatah Partai Golongan Karya(Golkar) untuk Ketua DPRD Kabupaten Buru dari DPP Partai Golongan Karya(PG) bernomo R.1109/Golkar/IX/2019 tertanggal 2019. Berdasarkan surat keputusan tersebut DPD I PG Provinsi Maluku yang diwakili Fuad Bachmid,S.Sos.

 Serahkan secara resmi berdasarkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) PG dan surat rekomendasi dari DPD I PG Provinsi Maluku menetapka Saudara Iksan Tinggapy, SH menjadi Ketua Sementara sekaligus menjadi Ketua DPRD devenetif priode 2019- 2024.

Penyerahan rekomendasi itu diserahkan di Dua tempat yakni Kantor sekertariat DPD II PG  Kabupaten Buru yang diterima, La Mau wakil ketua bidang pemberdayaan Desa DPD PG. Selain itu  Surat Keputusan tersebut di serahkan kepad Sekertaris Dewan(Sekwan), Irfan Umasugi.

La Mau saat menerima rekomendasi dari DPD I Provinsi Maluku Dia juga menegaskan kepda Wartawan, Kita disini kolegial kolektif dan siapa saja boleh menerima rekomendasi tersebut asalkan Dia pengurus di tubuh DPD II PG Buru, Allhandullilah surat ini Kami terima dan selanjutnya Saya akan tidaklanjuti ke Sekertaris, Pak Jaidun Saanun sebagai pelengkapan administrasi sesuai UU ADR/ART PG” Ujar La Ma

Sementara itu wakil ketua bidang pemenangan pemilu DPD I Provinsi Maluku, Fuad Bachmid,S.Sos mewakili Ketua DPD I PG Maluku, Ir.Said Assagaf saat menyerahkan rekomendasi tersebut Mengatakan, dengan penyerahan SK Ketua DPRD priode 2019-2024 tentang penetapan ketua DPRD sementara sekaligus ketua DPRD Devenetif, olehnya itu berdasarkan surat keputusan DPP PG, maka berkas tersebut ditindaklanjuti DPD I PG Maluku diteruskan ke DPD II PG Buru  sesuai mekanisme Partai.

Saya juga berharap dengan diserhkan rekomendasi tersebut, jangan lagi ada terjadi polimik- polimik, karena rekomendasi ketua DPRD kabupaten Buru jatah partai golkar sudah fainal” Kata Bachmid.
Rilis /   ; halija assagaff
Editor. ; Ansori.SH