Panitia Pilkades Di Demo Warga, Diduga Tidak Transparan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Panitia Pilkades Di Demo Warga, Diduga Tidak Transparan

1/28/2020


Global News Indonesia. Karawang; Ratusan masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari kecewa dan menuding panita seleksi calon kepala desa (kades) serentak tidak transparan dalam menetapkan calon kades.

Hal itu disampaikan warga Desa Mekarjaya saat menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Desa Mekarjaya kecamatan Purwasari kabupaten Karawang, Selasa 28/01/20 sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka menuding Pemdes dan panitia 11 tidak transparan terkait gugurnya salah seorang Calon yang di jagokan warga (Ria Septiani) maju menjadi Calon kepala desa di desa Mekarjaya.

Mereka heran dan tidak diketahui pasti apa alasan panitia pelaksana Pilkades serentak menggugurkan salah satu calon tersebut.

Peraturan Bupati Karawang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pasal 1 ayat 27 dimana didalamnya disebutkan " Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat Desa setempat ".

" Kalau mengacu ke Perbup Nomor 30 Tahun 2019 Pasal 1 ayat 27 itu kan sudah jelas bunyinya, sedangkan di Desa Mekarjaya ada salah satu calon dari luar Desa Mekarjaya yang diloloskan " kata Ria.

Aksi damai Masyarakat desa Mekarjaya yang didominasi kaum bapak dan kaum ibu serta pamuda-pemudi ini meminta kejelasan atas gugurnya salah satu calon Ria Septiani, Masyarakat berharap agar keputusan pengguguran calon itu, diralat kembali oleh panitia.

“Kami meminta panitia 11 agar memperlihatkan hasil tes kompetensi balon kades dan landasan hukum atas penilaian itu kalau tak bisa buktikan saya minta panitia 11 di bubarkan,” teriak Nendi didampingi Heni, selaku yang mengoordinir aksi damai yang turut dikawal Polsek Purwasari Kodim, dan Satpol PP.

Siti Sohrah selaku ketua panitia 11 yang menerima aksi tersebut mengatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Mekarjaya itu ke pimpinan. “Apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujar Siti

Terkesan tak puas menerima jawaban yang tak pasti, masyarakat membubarkan diri,dan mediasi di lanjutkan di kantor kecamatan Purwasari.

Endang Sumarta SH. MH selaku kuasa hukum Ria Sepriani mengatakan, akan melayangkan surat kepada Ketua Panitia 11 Pilkades Mekarjaya atas dugaan kecurangan.

Dijelaskannya, kalau lihat dari Perbup Nomor 30 Tahun 2019 itu harusnya mutlak tidak diloloskan, adapun memang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa calon kepala Desa bisa dari luar Desa. (RK)