Menteri Agraria, Di Dampingi Kapolda Banten Dalam Acara Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Menteri Agraria, Di Dampingi Kapolda Banten Dalam Acara Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat

1/16/2020

Serang Banten |GlobalNewsIndonesia.com; Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H.,M.H didampingi Dir Krimum Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kapolres Serang Kota,menghadiri acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat yang berlangsung di gedung Plaza Aspirasi KP3B Prov. Banten. Kamis (16/1/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan A Djalil, Ka BNN Prov. Banten, Walikota serang, Kepala Ombudsman Banten, Walikota Cilegon, Unsur Forkopimda Banten dan Para tamu undangan atau masyarakat yang hadir selaku penerima penyerahan sertipikat.

Dalam arahannya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan Djalil mengucapkan selamat kepada seluruh warga masyarakat Prov. Banten yang sudah menerima Sertipikat yang mana sertipikat tersebut merupakan bukti hak kepemilikan atas objek tanah.

"Bahwa pada tahun 2023 mendatang akan di targetkan tanah yang berada di Prov. Banten seluruhnya akan terdaftar dan pada Tahun 2025 Pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia pun akan terdaftar dengan diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak kepemilikan"  Ucap Sofyan Djalil.

Lanjut Sofyan Djalil menjelaskan bahwa di berikannya Sertipikat secara gratis kepada masyarakat merupakan program dari Presiden RI Ir. H.  Djoko Widodo guna membantu masyarakat agar memiliki bukti hak kepemilikan sekaligus menghindari adanya sengketa tanah, Konflik terkait objek tanah sekaligus menghindari adanya pihak-pihak lain yang mengklaim atas objek tanah dengan cara membuat surat-surat palsu yang terjadi di wilayah serta sertipikat tersebut dapat di pergunakan oleh warga masyarakat sebagai modal mengajukan pinjaman uang ke Pihak Bank dengan mengagunkan sertipikat tersebut.

Diakhir penyampaiannya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan Djalil  mengatakan Apabila bapak/ibu sudah mempunyai sertifikat untuk di gunakan sebagai modal usaha jangan dipergunakan untuk hal yang tidak produktif.(Bid humas).

Rilis : ANSORI.SH
Editor  : JANGCIK