Desa Wanayasa Cegah Adanya Oknun Aparatur Desa Yang Nakal Soal Penggunaan Ambulan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Desa Wanayasa Cegah Adanya Oknun Aparatur Desa Yang Nakal Soal Penggunaan Ambulan

1/27/2020

Global News Indonesia. Purwakarta. Akhir-akhir ini ramai di media sosial maupun online local membahas tentang adanya permasalahan terkait pemanfaatan ambulans desa, mulai dari isu pungutan yang dianggap mahal yang dilakukan “oknum” perangkat desa sampai dengan isu ambulans desa tidak dapat dimanfaatkan warga padahal dalam keadaan darurat.


Menyikapi masalah ini tentu haruslah kita bijak, mencari sumber informasi yang valid dan tidak serta merta menilai salah satu pihak, baik warga maupun pemerintah desa itu sendiri.


Potensi-potensi masalah ini ternyata telah jauh-jauh hari disikapi Pemerintah Desa Wanayasa, bahkan ketika pengadaan mobil ambulans desa masih dalam proses pemesanan, Pemerintah Desa Wanayasa telah antisipasi dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Wanayasa Tentang Pemanfaatan dan Pemeliharaan Ambulans Desa.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Wanayasa No. 01 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2019.


Dalam Peraturan Kepala Desa tersebut mengatur di dalamnya berkenaan dengan mekanisme pemanfaatan serta pemeliharaan ambulans desa, secara rinci juga mengatur soal besaran biaya operasional, pemeliharaan serta mekanisme pemanfaatan ambulans desa.


Peraturan ini dibuat hanya untuk memperjelas mekanisme pemanfaatan dan pemeliharaan, dibuat sesederhana mungkin dan bukan tujuan memperumit.


Salah satu kebijakan yang dipakai dalam penetapan Keputusan kepala Desa ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  Tahun  Tentang Pengelolaan Aset Desa, karena ambulans desa adalah mutlak merupakan asset desa karena pembelanjaannya dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang diterima oleh masing-masing desa di Kabupaten Purwakarta.


Meski diakui oleh sekretaris desa Wanayasa, Ikhsan Firmansyah, bahwa implementasi dari Keputusan Kepala Desa ini belum sepenuhnya dapat dijalankan, namun  dengan terbitnya peraturan kepala desa ini setidaknya kita memiliki pijakan terkait pemanfaatan dan pemeliharaan ambulans desa.


Jadi tidak ada celah untuk siapa saja “bernakal-nakal” mengkomersilkan asset desa ini demi kepentingan pribadi, semacam memungut tarif penggunaan ambulans dan sebagainya. Karena dalam peraturan kepala desa ini sudah ditentukan bahwa biaya operasional idealnya diambil dari dana sukarela warga yang dikolektifkan oleh ketua RT masing masing dengan nominal Rp. 5.000,-/Bulan.


Sehingga para Ketua RW diwajibkan merekap hasil iuran tersebut dan dilakukan pelaporan secara tertulis kepada pemerintah desa. Andai dana tersebut tidak terserap maka hal itu dalam peraturan kepala desa diatur adanya  dana tensebut, dimana dapat dipergunakan untuk kepentingan sosial masyarakat, seperti kegiatan keagamaan, santunan warga yang terkena musibah, bantuan pengobatan dan hal lain yang bersifat sosial berdasarkan musyawarah di lingkungan tersebut.


Saya harap ke depannya peraturan kepala desa ini dapat efektif dilaksanakan di Desa Wanayasa, karena tujuan serta niat awal dari pembentukan peraturan kepala desa ini tiada lain adalah untuk meringankan beban sesama serta menumbuhkan perkembangan dalam  kegotongroyongan sesama warga desa.

Mengenai sosialisasi peraturan ini, Pemerintah Desa Wanayasa telah mencetak Peraturan kepala Desa ini dalam bentuk leaflet sebanyak 1.000 lembar dan didistribusikan ke setiap wilayah rukun tetangga di desa Wanayasa yang dianggarkan dari dana Desa tahun 2019 lalu.
“Kami berharap, dengan adanya ambulans desa beserta dengan aturannya warga dapat terbantu dan para aparat desa juga menjadi semakin bertanggungjawab serta saling membangun kepekaan sosial antar warga” Pungkas IKhan (mjn)