2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto Aman Tapung Hilir -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto Aman Tapung Hilir

1/28/2020

TAPUNG HILIR -Globalnewsindonesia.com-, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis shabu, pada Senin malam (27/1/2020) di wilayah Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir.

Ke-2 pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RO alias UJ (51) warga Desa Koto Aman dan JS alias IR (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal perkebunan sawit Dusun I Desa Kota Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4, 30 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Rilis/ Ansori.SH.