Sabtu 5 Oktober 2019 sekira jam 14:00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam menangkap PR (20) warga mekar Alam kelurahan pagar alam kecamatan Pagar Alam Utara dan FRS (30) warga Prumnas talang sawah kelurahan bangun rejo kecamatan Pagar Alam utara saat akan berpesta narkoba di kediaman FRS.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kediaman FRS sering terjadi Pesta Narkoba. kemudian ketika dilakukan pengerebekan ditemukan dua paket narkotika golongan I diduga jenis shabu-shabu, kemudian kedua tersangka langsung diamankan ke mapolresta Pagar Alam.
"Berkelang satu jam kemudian di tempat terpisah anggota Satu Res Polres Pagar Alam juga berhasil menangkap SS (25) warga pematang bango kelurahan curup jare kecamatan pagar alam utara, hasil dari pengembangan kedua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, ternyata kedua tersangka sebelumnya memperoleh barang haram tersebut dari SS" ungkap Kapolres.
setelah dilakukan pengeledahan didapati 7 paket narkotika diduga shabu-shabu, yang disimpan pelaku di bawah kaleng makanan burung guna untuk mengelabui petugas, namun berkat kejelian petugas sejumlah barang bukti berhasil ditemukan kemudian tersangka digelandang ke mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " tambahnya.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres kota Pagar Alam untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika shabu-shabu" tutupnya. (Lf)