DPRD Bantaeng Menyatakan Sikap Menolak RUU KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




DPRD Bantaeng Menyatakan Sikap Menolak RUU KUHP dan Revisi Undang-Undang KPK

9/30/2019

Global News Indonesia-Bantaeng (30/9); Aksi demonstrasi penolakan Ruu KUHP dan Revisi undang- undang KPK yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Bantaeng Bergerak di depan kantor DPRD kabupaten bantaeng.

Kedatangan massa yang berunjuk rasa disambut baik oleh ketua dan anggota DPRD kabupaten bantaeng dan mau melakukan audiensi dan membuka forum untuk berdiskusi terkait beberapa tuntutan massa aksi.

 Setelah melakukan diskusi yang cukup alot antara massa aksi dan beberapa anggota DPRD dalam forum tersebut maka ketua DPRD dan seluruh anggota dari beberapa fraksi sepakat untuk bersama sama menyatakan sikap menolak Ruu KUHP dan Revisi undang-undang KPK.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua DPRD dan seluruh anggota dari beberapa fraksi yang hadir.

Salah satu anggota DPRD "Ridwan" mengatakan memang dalam draft Ruu KUHP ada beberapa pasal-pasal yang memang dianggap bermasalah dan tidak relevan untuk kondisi masyarakat kita saat ini, hal senada juga disampaikan oleh "Herlina" bahwa dalam pasal 604 Ruu KUHP tentang korupsi dianggap ganjil karna Dalam pasal 604.

Korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-undamg Tipikor.

Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp 10 juta.

Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. Artinya ini ada keringan hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan kami secara tagas menolak itu. (Mld)