Ribuan Barang Ilegal Dimusnakan Petugas Bea dan Cukai Belawan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Ribuan Barang Ilegal Dimusnakan Petugas Bea dan Cukai Belawan

8/29/2019

Global News Indonesia; Medan - Berlokasi di Jl. Anggada II Belawan, Petugas Bea dan Cukai Belawan memusnahkan ribuan barang ilegal tanpa dokumen yang sah, dari hasil tangkapan.(29/8/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras illegal, dan 108 colly Ball Press (pakaian bekas).


"Jika barang ini berada di pasar/ masyarakat, bisa mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri, potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal". Jelas Tri.

Pemusnahan berdasarkan surat kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01 /2019 tanggal 16 April 2019, S-43/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 2 Mei 2019.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang milik Negara oleh Bea dan Cukai Belawan, kepala KPPBC Belawan Tri Utomo dan Staf, Otoritas Pelabuhan Belawan, Kesyahbandaran Utama Belawan, Kejari Belawan, Karantina, Lantamal 1 Belawan dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico. (Rj)