Pejabat Dinas Perpustakaan Lahat di Tetapkan Tersangka Korupsi. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pejabat Dinas Perpustakaan Lahat di Tetapkan Tersangka Korupsi.

5/18/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Lahat – Kejari Lahat menetapkan Elfa Edison Kepala Dinas Perpustakaan Lahat dan Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan sebagai tersangka Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. Rp 429.429.750. Hal ini diungkapkan Kajari Lahat Nilawati saat melakukan konferensi pers, Selasa (17/5/2022)


Dijelaskan oleh Kajari Lahat Nilawati melalui Kasi Intel, Faisal Basni bahwa bahwa pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah.


Dengan rincian Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah dengan Anggaran sebesar Rp 286. 420.000 dan perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Anggaran sebesar Rp 828.460.000.


Total keseluruhan Anggaran sebesar Rp 1.114.880.000. Dalam pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan,kata Nilawati, di Aula Kejari Lahat.


Dijelaskannya, berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari – 31 Desember 2020 dengan rincian untuk Perjalanan Dinas dalam terealisasi adalah sebesar Rp 1.048.345.526. Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 795.539.776.


Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.


Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.


Dari keterangan dari pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas, ujarnya.


Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750.


Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55. “Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kajari Lahat. (Hasbi)