Rendi Pengacara : Klien Saya Tidak Bisa Dikatakan Bersalah -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Rendi Pengacara : Klien Saya Tidak Bisa Dikatakan Bersalah

3/17/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Empat Lawang - Riski Aprendi, S.H (Rendi) Pengacara M membantah peryataaan pengacara S di sebuah media masa  online yang telah menyudutkan kliennya. Rendi menjelaskan bahwa bahwa M dan S adalah dua orang anak dibawah umur yang mana mereka berdua pada saat itu mempunyai hubungan asmara (berpacaran/belinjangan) dan keduanya melakukan hubungan badan yang didasari suka sama suka tanpa ada paksaan dari M, kemudian hubungan tersebut diketahui oleh orang tua kedua belah pihak, dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan anak mereka dengan cara nikah sirih.


“Jadi klien saya tidak melakukan pencabulan seperti yang dikatakan oleh Pengacara S di sebuah media masa online,” kata Rendi


Rendi juga menyayangkan oknum wartawan yang menuliskan nama nama Anak yang berhubungan dengan Undang-Undang Pidana anak ini.


“Seharusnya tidak begitu, tulis saja inisial, kerena berdasarkan undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK, Pada pasal 3 huruf (i) yang berisi bahwa tidak boleh mempublikasikan indentitas Anak tersebut, dan pasal 19 ayat (1) bahwa identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik (online) dan ayat (2), identitas yang dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal-hal yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi,” kata Rendi.


Rendi menjelaskan bahwa kliennya menyatakan pada saat kliennya ditangkap yang melakukan penangkapan adalah saudara laki-laki S yang mana pada saat penangkapan kliennya menyatakan dipukuli di kepala bagian belakang berkali kali bahkan hampir dimasa dan seketika kliennya mendadak diamankan oleh anggota polisi.


“Klien saya langsung dibawa ke Polres Empat Lawang Reskrim Unit PPA dan pada saat ini klien saya masih menjalani pemeriksaan, jadi tetap kita gunakan azas praduga tidak bersalah yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebelum adanya putusan pengadilan, klien saya tidak bisa dikatakan bersalah,” jelas Rendi.


Pengacara M Ajukan Penangguhan Penahanan, dan saat ini M masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMA dan M baru berusia 17 tahun, Rendi telah mengajukan surat permohonan dan tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan berdasarkan ketentuan undang-Undang sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 31 ayat satu (1) jo. Pasal 23 Kuhap.


“Salah satu alasannya adalah Klien saya masih bersekolah dengan usia masih 17 tahun, dan saya berharap agar pihak kepolisian Empat Lawang mempertimbangan hal tersebut,” kata Rendi.


Rendi berharap kliennya dapat mengikuti ujian praktek dan ujian akhir sekolah, dijelaskan oleh Rendi bahwa anak yang diduga sedang berkonflik dengan hukum wajib dipenuhi hak-haknya.


“Hal tersebut berdasarkan ketentuan pemerintah No. 27 tahun 1983, selagi klien kami bersedia memberikan jaminan baik berrupa jaminan orang maupun jaminan uang dan atau barang lainnya maka klien saya sebaiknya dapat dikabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan,” jelas Rendi.


Rendi menyimpulkan seharusnya pengacara S menggunakan azas praduga tidak bersalah terhadap kedua orang yang berkonflik hukum.


“Jadi harusnya si Pengacara S itu menggunakan kata diduga, bukan langsung menuding bahwa klien saya adalah pelaku pencabulan.


Namun saya juga ragu, pengacara S dapat memberikan keterangan kepada oknum wartawan atau media dengan menggunakan kalimat tersebut, soalnya saya juga bingung membaca tulisan oknum wartawan tersebut yang tidak sesuai dengan kaidah kaidah penulisan berita.


Karena didalam berita tersebut, tidak jelas yang mana kalimat langsung dan yang mana kalimat tidak langsung, juga oknum wartawan tersebut saya minta untuk lebih teliti jika menulis berita, masa ditulis disana bahwa pengacara akan mendampingi S sampai titik keputusan jaksa nanti, setahu saya keputusan akhir itu ada di tangan hakim (pengadilan),” jelas Riski Apre. (Si)