Polres Bulukumba Bersama Kodim 1411 Mengawal Proses Eksekusi Lahan Tambak di Ujung Loe Bulukumba -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Bulukumba Bersama Kodim 1411 Mengawal Proses Eksekusi Lahan Tambak di Ujung Loe Bulukumba

3/09/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Bulukumba - Polres Bulukumba kembali menurunkan puluhan personel untuk mengawal pelaksanaan eksekusi lahan sengketa di Dusun Mannyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Rabu, 9 Maret 2022.


Personel Polres Bulukumba bersama personel Kodim 1411 Bulukumba ini berhasil mengawal jalannya eksekusi lahan sengketa berupa tambak seluas 2,8 Hekto Are yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba.




Syarifuddin selaku Panitera / jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan penetapan ketua pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 4/Eks.pdt.G/2021/jo Nomor : 6/Pdt.G/2019/ PN.BLK dan melakukan pemasangan patok dan membentang tali sebagai batas pematang untuk mengosongkan  lokasi atau obyek sengketa dengan cara membongkar rumah empang, serta menguras air tambak / empanng.


Pada proses eksekusi sempat terjadi penolakan dari pihak tergugat tetapi melalui pendekatan secara persuasif oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo yang turun langsung di lokasi, eksekusi ini berhasil dilaksanakan.


"Sempat terjadi penolakan, tapi Alhamdulillah dengan pendekatan secara persuasif, warga yang sebelumnya menolak bisa diredam dan eksekusi berhasil dijalankan," kata AKBP Suryono Ridho Murtedjo.




AKBP Suryono Ridho Murtedjo mengungkapkan, bahwa pengawalan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba No.6/Pdt.G/2019/PN Blk tanggal 7 Agustus 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 389/PDT/2019/PT Mks tanggal 12 Desember 2019, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2987K/Pdt/2020 tanggal 19 November 2020.


Dimana pada putusan tersebut dimenangkan oleh penggugat atas nama Andi Megawati Binti A. Oentoeng setelah bersengketa dengan pihak termohon atas nama Andi Nurlela.


Pada proses eksekusi Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolres menurunkan sedikitnya 65 personel, ditambah lagi dengan 10 personel Kodim 1411 Bulukumba.


“ Alhamdulillah berkat kerja sama semua pihak pelaksanaan eksekusi kali ini dapat berjalan lancar dan kondusif, “pungkas Kapolres. ( Is )