Pelaku Pembunuhan Duel Maut di Kayuara Berhasil di Tangkap -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pelaku Pembunuhan Duel Maut di Kayuara Berhasil di Tangkap

2/19/2022

 



Globalnewsindonesia.com,- Muba -  Tersangka Agung Lestari (31) warga Komplek Randik lorong udin alus belakang permata randik Kelurahan Kayuare di Amankan Polisi, Terkait Duel Maut yang menewaskan Korban Basaria (65) Tukang Ojek yang tinggal di Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba. Kamis, (17/02/22) Pagi sekira pukul 09.00 Wib. 


Tim gabungan Polres muba yakni Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam, Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat mendatangi TKP dijalan Nazom Nurhawi Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba dan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan para saksi yang melihat. 




Kasat Reskrim Polres Muba Akp Dwi Rio, SH, S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah. 


" Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah, dan dikembalikan kepada korban dan diletakkan dirumah korban kemudian korban Basaria mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian kepala bagian dahi," ujarnya.


Kemudian Perebutan parang pun terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh. 


"Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai korban" Ujarnya lagi. 


Lanjut AKP Dwi Rio, usai tersangka melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi dirumah keluarganya. 


"Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang dibawah ketiak dan langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung di amankan dirumah keluarganya di wilayah lumpatan, dengan ini tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 (3) KUHP," terangnya. (Hasbi)