Operasi Antik Toba.2022 Berakhir, Polres Labuhanbatu Terbanyak Mengungkap Kasus dan Tersangka -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Operasi Antik Toba.2022 Berakhir, Polres Labuhanbatu Terbanyak Mengungkap Kasus dan Tersangka

2/25/2022

 


Globalnewsindonesia.com- Labusel Sumut - Tindak Lanjuti TPPU Sita Kembali Uang Tunai Rp 200.851.000 Total BB Menjadi 525.051.000 Dari Terdakwa Narkoba.


Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 Berakhir selama 21 Hari Yang dimulai tgl 02 Februari Hingga tgl 23 Februari 2022.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK memimpin Konfrensi pers Hasil Operasi Antik Toba 2022 didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, SIK.,MH, Kasat Narkoba AKP.  Martualesi Sitepu, SH.,MH, KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung.




Polres Labuhanbatu, terbanyak Ungkap Kasus dari 28, Polres Jajaran berhasil Mengungkap 86 Kasus (LP) dengan tersangka 103 Orang terdiri dari 100 Laki Laki dan 3 Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika Gol I Sabu sebanyak 410 Gram,97 Gram dan Ganja 527,90 Gram, dimana status dari tersangka terdiri dari Pengedar/Kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.


Sebanyak 16 Orang Melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara dan sebanyak 10 Tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 Orang Korban Penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan.




Dalam Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N (Nurita) Als Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000.


Hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 _Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut_ dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kepala Kejari Labusel


Oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba,  sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat.  (MH)