Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mengendap di Polsek Langgapayung -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mengendap di Polsek Langgapayung

1/02/2022


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut - Dilihat dari kronologis adamya dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga Inisial (NH) bekerja di salah satu kantor kepolisian Sebagai tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) di Unit Intel yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosliani Zenerty Dalimunthe.


Hasil investigasi dan konfirmasi Sejumlah awak media Sabtu 1 Januari 2022, kepada Korban penipuan Rosliani Zenerty Dalimunthe (24) warga Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Jae Kab. Paluta mengatakan bahwasannya pelaku NH pada bulan Januari tahun 2015 telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari tangan saya Rosliani Zerniaty Dalimunthe sebagai bukti selembar kwintasi bermaterai dan surat pernyataan yang telah di tandatanganinya.


Rosliani Zenerty menerangkan memang benar di tahun 2015 kami bertemu di Rumah saudaranya di Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Jae Kabupaten Paluta, tidak jauh dari kediaman atau Rumah Orang tua saya disaat pertemuan itu la Nh (34) telah menawarkan peluang pekerjaan pada saya untuk jadi tenaga kesehatan Bidan PTT di dua Kabupaten yakni Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Paluta itu terserah saya mana yang saya mau.


Korban juga menambahkan, penyerahan uang tersebut ada dua termin. pertama saya menyerahkan di rumah saya dan yang kedua di SPBU Suka Jadi Desa Sabungan kecamatan Sungai kanan Kab Labuhanbatu selatan,"sebutnya.


Berlanjut beberapa tahun kemudian saya tunggu sampai 2018 tidak ada kabar berita bahwa saya menjadi Bidan PTT dan akhirnya masalah ini saya bawak keranah hukum, saya membuat laporan pengaduan (LP) ke polsek Sungai Kanan pada tanggal 20 mei 2019 lalu, namun sebelunya saya telah mencoba 4 kali menagih janjinya Nh tapi jawabnya sabar ya kalo tidak jadi Masuk uangnya Pasti aku kembalikan,"terangnya.


Kemudian, Laporan Pengaduan saya di terimah polisi juga laporan dan pengaduan tersebut sempat di proses dilakukan penyidikan pihak kepolisian beberapa kali namun sampai sekarang saya tidak tahu gimana kepastiannya,  seakan melempam,"sebutnya.


Lebih lanjut,Kapolsek Sungai Kanan .AKP. Heri Sugiarto SH.MH ketika di konfirmasi tim wartawan .yang tergabung beberapa media via Seluler .O1 januari 2022 dikatakannya benar kami ada menerima Laporan yang di maksud tapi sudah pernah sempat kami lakukan gelar perkara,namun kami menemui gendala di dalam penyidikan kasus tersebut karena suami kedua belah pihak selaku saksi sulit untuk di jumpai sampai sekarang,"tegasnya. (MH)