Jajaran Satreskrim Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dan Pencurian Barang Elektronik -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Jajaran Satreskrim Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dan Pencurian Barang Elektronik

12/15/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- CIANJUR- Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa (14/12/21). 


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kasat Reskrim Cianjur AKP Septiawan Adi P, S.I.K, M.A, Kasi Propam Polres Cianjur AKP Iin Muhaemin dan Kasi Humas Polres Cianjur IPTU Acep Nanda Rihardja mengatakan, pengungkapan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dari bulan April hingga bulan Desember 2021.


“Ada 8 laporan polisi yang berhasil diungkap, yaitu 4 laporan terkait kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang-barang elektronik dan 4 laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan” ungkap Kapolres.


Kapolres Cianjur menambahkan bahwa ada 7 tersangka yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Cianjur yaitu 3 orang tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang-barang elektronik  berinisial S, B, DH dan 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial BH, DK, M dan JN.


”Untuk para tersangka kasus pencurian spesialis barang-barang elektronik melakukan aksi pencuriannya di 3 lokasi diantaranya The Jhon’s, SDN Kembang Manis 3 Cugenang dan SDN Kindangkencana Cilaku, Tersangka melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak atau mencongkel jendela ruangan lalu masuk kemudian mengambil barang barang elektronik milik korban,”jelasnya.


Setelah barang tesebut berhasil dicuri selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada pelaku A (DPO) untuk dijual. Adapun peran tersangka S masuk ke kamar dengan cara mencongkel jendela, Peran tersangka B membantu mengambil barang-barang ,Peran tersangka DH mengantar dan menjemput tersanga-tersangka lainnya dalam melakukan aksi pencurian. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara.(yn)