Tempat Maksiat di Lhokseumawe Digeledah, Petugas Temukan Minuman Keras -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tempat Maksiat di Lhokseumawe Digeledah, Petugas Temukan Minuman Keras

11/14/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Lhokseumawe – Petugas gabungan menggelar operasi penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe dengan menggeledah sejumlah tempat hiburan malam di kawasan waduk, Sabtu malam (14/11/21) jelang dini hari. Petugas gabungan mengamankan 6 tersangka berikut barang bukti minuman beralkohol.

  

Tim gabungan dari kepolisian, Muspika Banda Sakti dan Satpol PP melakukan penggerebekan di beberapa cafe di kawasan waduk. Cafe-cafe ini disinyalir dijadikan tempat maksiat dimana pengunjung cafe bebas berpesta dengan suguhan musik menghentak. Pengunjung bebas ber-karaoke hingga berjoget ria layaknya kawasan lokalisasi.


Perilaku ini dinilai sangat bertentangan dengan hukum syariat di Propinsi Aceh. 

Danramil 16/ Banda Sakti, Kapten Czi Hermansyah kepada pewarta mengatakan, tujuan patroli rutin ini pada dasarnya hanya untuk pembubaran tempat karaoke yang melanggar syariah islam.


Adapun saat penggeledahan tadi kami juga mendapatkan beberapa barang bukti minuman yang memabukan. Selain itu sudah diamankan 6 orang terduga pelaku” kata Hermansyah.  


Sementara Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Heri Maulana menegaskan untuk para pedagang yang berada di kawasan Waduk Lhokseumawe agar menggunakan lapak untuk tempat yang lebih bermanfaat dan terjaga dari maksiat, dia juga mengharapkan agar karaoke tidak ada lagi. 


“Saya tegaskan buat para pedagang di waduk untuk tidak membuka tempat karaoke lagi, jika tempat karaoke masih saja berlanjut nanti saya akan ambil sikap untuk saya cabutkan izin atau digusur” ujarnya


Heri juga mengakui akan memanggil seluruh pengelola cafe di kawasan waduk untuk dilakukan pengecekan izin usaha.(RM)