Seorang Resedis Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polisi di Labura -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Seorang Resedis Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polisi di Labura

10/31/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,- Seorang Resedis yang mengedarkan Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH menyampaikan ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target berinisial S (SUHENDRI) als Hendri, Lk 43 Tahun, wiraswasta, Warga jalan yanjung sari III lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib di PT.Perkebunan PTPN III Membang muda Desa Kampung Banjar Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara. tepatnya di dalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.


Adapun tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di areal PTPN III Perkebunan membang muda.Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP MARRUALESI SITEPU SH.MH, memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan, dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka.



Dan seketika tersangka mengantarkan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 5,02 Bruto, 1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk samsung warna hitam. 


Dari hasil keterangan S als Hendri seorang ayah dari 3 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian. 


Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2014 dengan vonis 4 (empat) tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat,tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 50.000 s/d Rp.100.000 per gram nya.


Terhadap ke Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Humas/MH)