Pemilik Lahan Areal Waduk Krueng Keureuto Pante Bahagia Aceh Utara Minta PT Brantas Abipraya Agar Hentikan Pekerjaan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemilik Lahan Areal Waduk Krueng Keureuto Pante Bahagia Aceh Utara Minta PT Brantas Abipraya Agar Hentikan Pekerjaan

10/05/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- ACEH UTARA,-  Ratusan masyarakat pemilik lahan di areal Waduk Krueng Keureuto Proyek Strategis Nasional (PSN) menggelar aksi dan meminta PT Brantas Abipraya untuk tidak mengambil material sebelum lahan warga dibayarkan oleh pemerintah. Aksi demo itu dilakukan di kawasan waduk tersebut, Senin 4 Oktober 2021.


Namun, usai melakukan orasi warga secara bergantian di areal Waduk Keureuto tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat atau pemilik lahan melakukan audiensi bersama Muspika Paya Bakong yang diadakan, di ruang rapat PT Brantas Abipraya Waduk Keureuto. Dalam pertemuan itu turut hadir Camat Paya Bakong,  Syahrul Nizam, STP., M.Si., Kapolsek Paya Bakong, Iptu Rangga Setyadi, dan beberapa unsur lainnya.


Pemilik lahan warga Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Saiful Azmi AB, mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak PT Brantas Abipraya agar tidak melakukan aktivitas pengambilan material terlebih dahulu, sebelum ada kejelasan proses pembayaran lahan milik masyarakat dari pemerintah daerah.


"Karena itu sudah diinventarisasi dan identifikasi (persil), telah masuk didata nominatif serta sudah dilakukan musyawarah harga dengan pihak BPN Aceh Utara. Maka kita meminta PT Brantas untuk tidak mengambil material sebelum lahan tersebut dibayarkan pemerintah," kata Saiful Azmi.


Saiful menambahkan, pihaknya selaku pemilik lahan meminta kepada pemerintah untuk segera membayarkan ganti rugi lahan. Karena sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak dibayarkan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutusakan untuk Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong serta Perbup Nomor 01 Tahun 2021, juga sudah jelas ke wilayah Blang Pante, Paya Bakong, Aceh Utara.


"Tuntutan kita tanah masyarakat itu segera dibayarkan pemerintah. Masyarakat juga meminta kepada PT Brantas dan pihak PUPR jangan dulu mengambil material di lahan kami, sebelum tanah kita dibayarkan," ungkap Saiful Azmi. (Rizki)