Lembaga Perempuan Indonesia LPI saat mengelar press Compress dikafe Soreby Jl.Dr Ratulagi Rabu, (6/10/21)
GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Kasus Asusila yang dilakukan oleh oknum yang aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat LSM mendapat kecaman dari berbagai pemerhati Perempuan, Lembaga dan Organisasi dan Mahasiswa dikabupaten Bantaeng.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang diduga dilakukan kepada korbannya, AF (22) yang berstatus mahasiswa.
Hal ini mendapat kecaman dari Lembaga perempuan Indonesia (LPI) serta mengapresiasi tindakan korban yang berani melapor ke Aparat Penegak Hukum APH.
Ketua LPI Kabupaten Bantaeng, Irawati mengutuk keras kedua pelaku dan berharap agar pelaku dapat dihukum berat dan dapat mengungkap kasus bejad ini.
"kami dari LPI mengapresiasi tindakan korban yang telah melapor dan didampingi oleh P2TP2A. Kami harap, kasus ini tidak berhenti di sini saja, tetapi pihak dari berwajib harus menuntaskan dan memberi hukuman berat terhadap pelaku"tegasnya
Lembaga yang konsen mengawal isu-isu kekerasan terhadap perempua mengecam dan mengutuk keras tidak pelaku, ditambah kasus serupa yang terus meningkat, namun juga eksplanasi perbuatan pelaku yang dilakukan pada korban semakin tidak manusiawi dan merendahkan perempuan
Lebih jauh LPI berharap agar semoga prosesnya berjalan dengan baik dan berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan.
LPI menganggap, bahwa tindakan mahasiswi tersebut adalah solusi terbaik untuk menghentikan kejahatan pelaku tersebut, agar korban tidak lagi menjadi alat pemuas nafsu dan korban tidak lagi bertambah.
"Kamis sangat miris dan mengutuk keras tidak pelaku dalam memperdaya korbanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya."pungkasnya