KGPL Desak Pemkot Palembang Stop Pembangunan Gedung OJK Regional 7 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




KGPL Desak Pemkot Palembang Stop Pembangunan Gedung OJK Regional 7

10/22/2021

 


Globalnewsindonesia.com.- Palembang Sumsel - Koalisi Gerakan Penyelamat  Lingkungan mengadakan aksi didepan kantor walikota di jalan merdeka Palembang, Jum'at (22/10/21).


Dalam siaran persnya koordinator aksi Andreas OP dan koordinator lapangan Enho dan Alan.


Pembangunan gedung baru OJK yang berada dijalan Jend Sudirman Kota Palembang yang rencanya dibagun dengan ketinggian 8 lantai dengan luas  12.164 M2 dan luas tanah 4.221 M2 telah di mulai dengan pelaksanaan graoundbreaking pada tangga 3 Agustus 2021.


Bahwa merujuk Pasal 2 ayat (1) lampiran I huruf A angka 5 Permen LH No.05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memilik analisis mengenai dampak lingkingan hidup, jo. Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Peraturan Daerah Kota Palembang No. 1 Tahun  2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Perizinan.  




Maka jika merujuk pada aturan yang berlaku maka Kegiatan dan/atau usaha pembangun Gedung Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan yang memiliki luas lahan 12.164 M2 dan bangunan setinggi 8 lantai sebagai satu kesatuan kawasan  merupakan kegiatan dan/atau usaha yang wajib dilengkapi dengan dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan dan persetujuan lingkungan hidup. 


Fakta lapangan yang kami temukan bahwa KOALISI GERAKAN PENYELAMAT LINGKUNGAN Telah melayangkan surat resmi ke DLHK Kota palembang sehubungan dengan aktivitas pembangunan gedung OJK yang ter indikasi terdapat pelanggaran pidana lingkungan hidup berkaitan dengan prasyarat AMDAL bagi bangunan gedung kantor OJK, dimana  kami telah melayangkan surat pertama  pada tanggal 10 Agustus  dengan NO  01/Lap-KGPL/VIII/2021,surat kedua kami pada tanggal 29 September  2021  dengan no  03/Lap-KGPL/IX/2021, yang intinya mempertanyakan dan mendesak DLH untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan untuk  terciptanya Tata kelola lingkungan hidup  yang baik di Kota Palembang berkaitan dengan pembangunan gedung OJK di jalan Jend Sudirman", terangnya.


Dari surat KOALISI GERAKAN PENYELAMAT LINGKUNGAN, Pihak DLHK Kota Palembang telah menyurati pihak OJK pada tanggal 05 Agustus 2021 no surat : 660/1254.b/DLHK/2021, perihal penyampaikan informasi, dan surat kedua tanggal 23 September 2021  no surat: 862.I/1519/DLHK/2021 perihal :Teguran, artinya aktivitas pembangunan gedung OJK reg 7, yang di lakukan oleh KSO PT ADHI KARYA dan PT HUTAMA KARYA  persero, diduga jelas jelas telah menabrak aturan baik Undang undang dan / peraturan daerah kota Palembang  walaupun telah diperingatan sebelumnya.


Bahwa pasca di lakukan proses ground breaking pada tanggal 5 agustus status perijinan AMDAL terindikasi kuat tidak ada, dan baru pada bulan september 2021 proses STUDY AMDAL baru di lakukan  merujuk dari pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak KSO dan OJK di media masa dan pagar proyek. Bahwa tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan dan KSO PT ADHI KARYA dan PT HUTAMA KARYA  persero  sebagaimana dimaksud, diduga merupakan suatu itikad buruk sekaligus perbuatan melawan hukum serta masuk kualifikasi pelanggaran administrative dan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82A, Pasal 82C dan Pasal 109 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  jo. Pasal 508 s/d Pasal 523 Peraturam Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Atas kondisi yang terjadi dan fakta lapangan baik surat menyurat/dokumentasi foto dan berita/aktivitas fisik proyek/pertemuan dan atau mediasi yang telah terjadi maka kami dari KOALISI GERAKAN PENYELAMAT LINGKUNGAN, menuntut dan mendesak :


1. Mendesak Walikota Palembang untuk menutup, menghentikan dan menyegel pembangunan gedung OJK di jalan jenderal Sudirman yang terindikasi tidak memiliki AMDAL dan ijin lingkungan.


2. Mendesak Ketua DPRD Kota Palembang untuk segera memanggil pihak kontraktor dan OJK Reg 7, Dinas PUPR dan Dinas DPMPTSP terkait indikasi mengeluarkan ijin pra kontruksi yang menabrak aturan dan mal administrasi. 


3. Mendesak DLHK Kota Palembang untuk menurunkan tim Gakum LH dan memberikan sanksi administrasi terhadap kontraktor dan pemrakarsa AMDAL. 


4. Mendesak polda Sumsel untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup dalam proses pembangunan gedung OJK terhadap kontraktor PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya Persero  ( UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 28A, pasal 82C dan pasal 109 jo. Pasal 508 s/d pasal 523 peraturan pemerintah No.22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).


5. Meminta komisi XI DPR RI untuk dapat mengevaluasi kembali proyek pembangunan kantor OJK Regional 7 Sumsel yang terindikasi banyak terjadi pelanggaran. 


Dalam aksi menyampaikan aspirasi di depan kantor walikota massa aksi diterima pejabat dari DLHK (dinas lingkungan hidup dan kebersihan)Kota Palembang Desi mengatakan, bahwa pembangunan gedung kantor OJK Regional 7 sedang dalam proses persetujuan, jadi kalimat izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan pada undang undang no. 32 itu masih menggunakan izin lingkungan kalo untuk yang PP yang terbaru UU cipta kerja sudah menetapkan persetujuan", ujarnya.


Massa aksi kembali mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan segala pekerjaan pembangunan konstruksi sebelum adanya izin AMDAL keluar, pihak DLHK Kota Palembang langsung memberikan jawaban ditengah massa aksi.


Dan terimakasih rekan rekan disini sudah jelas surat yang kami berikan 23 September 2021 teguran bahwasanya terkait rencana pembangunan kami menyampaikan teguran kepada saudara agar untuk tidak  melaksanakan kegiatan konstruksi sebelum dokumen AMDAL diselesaikan dan diperiksa persetujuan pemerintah", pungkasnya. (AHer)