DPRD Gelar Sidang Paripurna PAPBD Tahun Anggaran 2021 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




DPRD Gelar Sidang Paripurna PAPBD Tahun Anggaran 2021

10/01/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Dalam Sidang Paripurna Penetapan Anggaran Perubahan APBD Tahun anggaran 2021 yang digelar pada Kamis (30/9/21) bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Labusel Sumut, dimulai jam 10.O0 wib yang dipimpin Ketua DPRD Labusel. Edy Parapat didampingi Wakil Ketua H. Zainal Harahap dan Syahdian Purba dan 27 Orang anggota DPRD Labusel dari jumlah 35 anggota DPRD. 


Hadir di sidang paripurna tersebut Bupati Labusel H. Edimin dan Wakil Bupati Labusel H.  Ahmad Fadli. Tanjung SAg kemudian Forkopimda Kapolsekta Kotapinang AKP. Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH, Wadan Ramil 11 Kotapinang LETTU Inf. Ahmad Sayuti,  Sekwan DPRD Labusel, dan para asisten staf ahli para OPD juga para camat. 




Anggota Bamus Ahmad Zubir dalam sambutannya dimana hasil Bamus anggota yang mewakili Fraksi yang menetapkan hari sidang paripurna tentang penetapa RAPBD menjadi. APBD tahun anggaran 2021 pada kesempatan ini Bamus tersebut yang diketuai Edy Parapat Wakil Ketua dan para anggota Bamus kemudian dilanjutkan pandangan Fraksi  yang dimulai dari Fraksi PAN namun Fraksi PAN  hanya menyerahkan berkas ke Pimpinan sidang.


Selanjutnya pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Amad Rojali Sagala, Fraksi PDI perjuangan sangat mengapresiasi kehadiran  saudara Bupati pada sidang Paripurna hari ini,  Sebab beberapa kali agenda sidang paripurna tidak pernah hadir, maka dengan hadirnya kali ini kita harapkan komunikasi dan harmonisasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat semangkin baik sehingga program dan rencana pembangunan di Labusel dapat tercapai berjalan sesuai harapan kita bersama. 


Kemudian sinergitas antara lembaga sangat kita harapkan agar kondusifitas dan keseimbangan perencanaan serta pembangunan daerah dapat tewujud, ego sektoral antara 2 lembaga harus kita minimalisir untuk menghindari konplik kepentingan yang akan cederai hati rakyat. 


Dengan kepentingan rakyat dan berpotensi mengakibatkan terjadinya ketersinggungan secara politis agar kiranya dipertimbangkan kembali dan kiranya dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan baik secara kelembagaan maupun secara personal dalam rangka meminalisir konplik vertikal dan horizontal.


Hal tersebut meliputi Dinas Pendidikan Labusel adanya dugaan penyalah guna Dana BOS dan dugaan pungli dalam melaksanakan kegiatan di Dinas Pendidikan dan dugaan tersebut telah kami laporkan kepihak yang berwenang melalui LSM binaan PDI Perjuangan dan kiranya Bupati Labusel dapat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk sikap dukungan PDIP, niat Bupati untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dari Koropsi Kolusi dan Neponisme, hal ini kami lakukan dalam rangka mendukung sikap Bupati yang mengundang KPK agar dapat hadir di Labusel ini. 


Terkait Lelang dan tender proyek adanya keterlibatan pengerjaan proyek fisik pemerintah Labusel diduga ada yang interpensi dari beberapa oknum yang disinyalir jadi penyebab terjadinya tender berulang kali untuk satu kegiatan yang mengakibatkan pekerjaan proyek fisik tersebut diperkirakan dapat tidak terlelang mengingat sisa waktu pengerjaan hanya 3 bulan lagi DPRD Telah mengundang BPBJ. PPK dan Pokja untuk memberi keterangan. 


Kemudian penempatan PJ. Kepala Desa sebagai  komitmen Bupati Labusel dan Wakil Bupati Labusel harus sesuai dengan saat menempatkan orang sesuai pada tempatnya, namun sangat kami sesalkan beberapa PJ. Kades masih ada tenaga kesehatan dan ada tenaga pengajar atau guru dan kami harapkan perlu Bupati menjelaskannya.


Kami memahami kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati belum seumur jagung oleh Sebab itu kami perlu memberi masukan semoga apa yang kita cita citakan bersama dalam mewujudkan cita cita tersebut secara umum Fraksi PDIP Labusel dapat menerima Rencana peraturan Daerah tentang perubahan APBD  2021 sesuai kesepakatan Nota perubahan KUA PPAS Fraksi PDIP dapat menyetujui menjadi peraturan daerah atau PERDA dan dapat di Undang kan dalam lembaran Kab. Labusel.


Fraksi Gerindra hanya menyerahkan berkas ke Pimpinan sidang, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB membacakan pandangannya, dan Fraksi PKB dibacakan H. Sangkot, juga mengharapkan agar semua pembangunan yang mangkrak dapat dilanjutkan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang baru, karena pembangunan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.  


Kemudian sambutan Bupati Labusel H. Edimin dikatakannya sangat berterima kasih pada para anggota dewan dan pimpinan Dewan yang sudah melakukan pembahasan tentang Rencana peraturan daerah agar menjadi Perda tahun 2021, hal ini sangat kita afresiasi.


Terakhir dilakukan penandatanganan MOU  antara Bupati Lausel H. Edimin dan Ketua DPRD Edi Parapat didampingi 2 unsur pimpinan dan Forkopinda.


Kemudian setelah sidang usai Bupati Labusel H. Edimin berbincang bincang dengan Ketua DPRD Labusel Edy Parapat, Wakil Ketua Syahdian Purba, Asisten 1 Ahmad Puad dan beberapa OPD lainnya.


Dikatakannya, kita berupaya bagaimana Kab.  Labusel ini agar maju, maka untuk 2021 ini saya belum bisa berbuat semaksimal mungkin, tapi tahun 2022 nanti mana OPD yang tidak bisa bekerja sesuai yang diharapkan rakyat maka OPD tersebut kita copot, jangan ada interpensi dari kelompok manapun,  saya jadi Bupati bukan untuk kelompok saya  jadi bupati bekerja untuk kepentingan rakyat," katanya. (MH )