Polres Labuhanbatu Mengamankan 11 Orang Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya DPO -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Labuhanbatu Mengamankan 11 Orang Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya DPO

9/01/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK. MH mengatakan pada wartawan Rabu 01 /9/21) bahwa pihaknya  memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.


Selama sepekan dari tgl 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 Tersangka Dari 9 Kasus yaitu AT (Aman Tanjung) Als Aman Leng, Lk 33 Th, Warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara .


Barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram, 1 Buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram, dan 1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R.




Selanjutnya, An, MF (Muhammad Faisal) (27) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, MK (Muhammad Khaidir) (26) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Dengan barang bukti, 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 Gram, 1 unit Handphone merek Resmi, Uang sebesar Rp. 450.000.-, dan 1 Bilah serta 3 bilah Pisau.


Dan An. RS ( Romulus Sihombing) (21) warga Selat Beting II Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021 warga Dusun II Selat Beting Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.


Adapun barang bukti, 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.1 Gram, 1 Unit Sepeda motor CRF warna hitam, 


Sedangkan An. SP (Sutarno PM) (41) warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu,  P ( Purwadi) , (49) warga Desa Sirandorung kec. Rantau Utara kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


Barang bukti. 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 Gram, 1 Unit Handphone merek Nokia, danUang sebesar Rp.1.500.000.- ( Satu juta Lima Ratus ribu rupiah).

 

Berikutnya  SJL ( Setiawan Jodi Lubis) Als Jodi, 23 Thn warga Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 diDesa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, dengan barang bukti,  1 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.24 Gram.


Dan BIN ( Bambang Irawan Nasution) Als BENG, (DPO) 22 Thn warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 diDusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


Barang bukti yang ada, 10 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7.78 Gram, 4 Lembar tisu dan 1 Buah Tas, 1 Buah Gunting, 1 Unit Handphone merek Nokia, dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000.- ( Seratus ribu rupiah).


Adapun Atas nama KPM (Kadri Putra Munthe) Als NGek, (DPO) (31) warga GG. Katholik Desa Kampung Padang Kec. Pangkalan Kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 di gang. Delima Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab.Labuhanbatu, sebagai barang bukti, Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.17 Gram, 1 Buah Dompet dan 1 Unit Handphone.


Yang lain, IP (Ilhamsyah Putra) Als ILHAM, 27 Thn warga Desa Nelayan kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, dengan barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.28 Gram, 1 Unit Handphone, 2 buah mancis, 1 Buah timbangan Elektrik, 1 skop terbuat dari Pipet.


Dan An. ZE (Zulfan Efendi) , 45 Thn warga Kampung Nelayan Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Rabu, 01 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


Barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 Gram serta 1 Unit Sepeda motor.


Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 Gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,sebanyak 5 Orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara. (MH)

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)