Tagih Komitmen Pemkab Bantaeng Jabatan Sekwan Dibandrol Hanya 2 Bulan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tagih Komitmen Pemkab Bantaeng Jabatan Sekwan Dibandrol Hanya 2 Bulan

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
8/30/2021


GlobalNewsindonesia.com-BANTAENG -Tampaknya penolakan terhadap keberadaan Djufri Kau yang kini menjabat Sekretaris DPRD Bantaeng oleh Ketua Komisi 3 DPRD setempat Muhammad Asri SE, belum juga usai. Penolakan tersebut kembali ditunjukkan politisi PKB saat digelar paripurna penyerahan KUA-PPAS Kabupaten Bantaeng 2022, Senin (30/8/2021). 


Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, didampingi dua wakil ketua yakni, H. Irianto SE dan Muhammad Ridwan, S.Pdi. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Wahab, SE, M.Si. 


Menariknya, sebelum paripurna diskorsing, Muhammad Asri langsung melakukan interupsi dengan meminta, Sekwan Djufri Kau, secara legowo meninggalkan ruang paripurna. 


"Saya minta saudara sekwan untuk secara legowo agar keluar dari ruang paripurna ini," ketus Muhammad Asri saat melakukan interupsi. 


Dia juga secara tegas meminta pemerintah kabupaten atau Bupati Bantaeng untuk bisa komitmen terhadap apa yang telah sampaikan sebelumnya. Salahsatunya adalah, pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekwan hanya diberi batas waktu maksimal dua bulan pada jabatan tersebut.


Bukan apa-apa, kata dia, jika lingkungan kerja tidak tercipta harmonisasi maka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan alias kegaduhan. 


"Kalau tidak ada harmonisasi di internal dewan, yakin saja akan memunculkan sikap antipati dan ketidaknyamanan. Saya meminta komitmen Bupati terkait jabatan sekwan hanya diberi waktu maksimal dua bulan," ketus dia.


Bukan hanya itu, Asri juga mempertanyakan lambatnya draft KUA-PPAS Perubahan 2021 untuk dijadikan dasar atau rujukan pada pembahasan dokumen publik tahun 2022. 


"Jadi jangan mimpi-mimpi indah di tahun 2022 jika apa yang menjadi prasyarat dan komitmen pemerintah daerah tidak diindahkan. Sebab ini menjadi catatan kami dalam berdewan," tandas ketua DPC PKB Bantaeng ini. 


Menyikapi sikap Ketua komisi 3, Sekda Bantaeng Abdul Wahab, mengakui bahwa apa yang disampaikan politisi PKB tersebut mengingatkan bahwa pembahasan KUA-PPAS ini bukan sesuatu yang sederhana, tapi membutuhkan waktu dan keseriusan dalam membahas dokumen publik itu. 


"KUA-PPAS ini memang bukan hal yang sederhana tapi butuh waktu dan keseriusan untuk membahasnya. Mimpi-mimpi itu memang harus diraih dengan kerja keras dan kesungguhan seluruh jajaran Pemkab," ujar Sekda. 


Terkait keterbatasan anggaran yang dikelola pemerintah daerah selama ini, sangat terasa dengan adanya recofusing. Sebab anggaran yang diperoleh Pemda yang ditransfer pemerintah pusat tidak mencukupi untuk mengelola berbagai program kegiatan di daerah. 


"Jadi bantu kami membahas anggaran Pemda tersebut. Sebab kami tidak bisa berbuat banyak tanpa bantuan dewan, termasuk dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat ini. Terus terang anggaran yang kita miliki tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan," tandasnya.(*)