Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Ringkus Enam Pelaku Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Ringkus Enam Pelaku Narkoba

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
8/31/2021


Globalnewsindonesia.com,-Empat Lawang- Satuan Reses  Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil meringkus Enam (6) penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Dan Ganja. Senin (30/8/21).


Enam (6) pelaku yang diamankan yakni, Anton, Dendi Saputra, Gunawan, Jacki, Joni dan Zulkarnain, Sedangkan satu di antara Enam (6) tersangka adalah oknum Polisi yang saat ini bertugas di Polres Empat Lawang.


Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 11,04 gram dan ganja sebanyak 330 gram.


Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.IK.,M.IK melalui kasat Resnarkoba IPTU Yogie Sugama STRK SIK saat di wawancarai membenarkan, dalam dua (2) pekan terakhir Polres empat lawang telah berhasil mengamankan keenam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Katanya


"Sambung Yogie Keenam tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.ungkapnya.