Polisi Bekuk Tiga Pemerkosa Mahasiswi di Lhokseumawe -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polisi Bekuk Tiga Pemerkosa Mahasiswi di Lhokseumawe

8/31/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Lhokseumawe,-  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka diduga memperkosa mahasiswi berinisial A (21). Ketiga pelaku yakni berinisial DS (37), S (25) dan MFI (26).


“Awalnya, korban dengan saksi (kawan) jalan ke Batuphat, setibanya di sana, sepeda motor yang mereka gunakan bannya bocor,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Senin (30/8).


Karena tidak ada tukang tambal ban, lanjut Kapolres, YD (saksi) kemudian menghubungi temannya agar menjemput. Setelah keduanya dijemput dan tiba di Uteun Bayi, Lhokseumawe mereka singgah disalah satu warung bakso untuk menyimpan sepeda motor yang bocor, karena tidak ada tukang tambal ban sekitar pukul 02.00 WIB.


“Saat itu, Minggu malam (23/8) pukul 02.00 WIB, korban dan temannya YD masuk ke rumah tersangka DS (teman saksi) kemudian korban pamit ke kamar mandi. Kemudian DS dengan membawa sebilah pisau masuk ke kamar mandi dan mengancam korban agar mau disetubuhi,” jelasnya.


Setelah melampiaskan hawa nafsunya, kemudian S dan MFI ini bergantian ke kamar mandi. Jadi korban diperkosa tiga kali oleh tiga tersangka itu di kamar mandi.


“Kemudian, DS juga meminta korban agar berhubungan badan di kamar sekali lagi,” tuturnya.


Usai melakukan perbuatan bejat itu, korban meminta agar dibebaskan, lalu kemudian diantar oleh saksi (YD) ke rumahnya. Dan kemudian saksi meminta kepada tersangka agar jangan melaporkan kejadian itu ke keluarga atau temannya.


Namun, tersangka meminta uang kepada YD Rp 4 juta, akan tetapi saksi tidak memiliki uang. Sehingga ketiga tersangka mengambil handphone saksi, agar tidak mengabarkan kepada siapapun soal pemerkosaan itu.


“Barang bukti yang diamankan, baju, pakaian dalam korban dan sebilah pisau untuk mengancam korban,” jelasnya.(Rizki M)