Rekontruksi Pembakar Rumah Dinas dan 2 Unit Mobil Kalapas Kotapinang Digelar -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Rekontruksi Pembakar Rumah Dinas dan 2 Unit Mobil Kalapas Kotapinang Digelar

8/02/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan. SIK MH  yang didampingi Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH dan para  Perwira bersama personil lainnya mengadakan Konfrensi Pers tentang adanya orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran terhadap Rumah Dinas dan 2 Unit Mobil Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II Kotapinang pada Senin 02 Agustus 2021 pada Jam 11.00 Wib tempat Temu Pers Di Aula Pertemuan Kantor Polsekta Kotapinang.


Kapolres Labuhanbatu Dalam Temu Pers tersebut menjelaskan, Koronologis Kejadian pembakaran tersebut berawal adanya oknum Petugas Lapas yang ditemukan Kalapas      meggunakan Narkoba, Sehingga hal Itu dilaporkan Kalapas kepihak Kapolsekta Kotapinang karena oknum pegawai lapas tersebut tidak senang maka dia berkordinasi dengan salah seorang tahanan inisial AG  Sehingga mengkontek para temanya yang ada diluar tahanan untuk merekrut agar bisa melakukan apa saja yang diintruksikan, maka dasar laporan polisi no LP /A/89/VI/21/Polsekta Kotapinang polres Labuhanbatu Polda Sumut Tanggal 19 Juni 2021 atas laporan AKP Purba.


Waktu kejadian pada Sabtu (19/21) sekitar jam 01.10 wib,jalan prof H.M Yahmin Kelurahan Kotapinang Kab Labuhanbatu Selatan, korban Edison Tampubolon Kepala Lapas Kotapinang kelas III,  tersangka Pelaku peetama Anda Warista Sipayung laki - laki (23) Cikampak  Kecamatan Torgamba yang berperan sebagai eksekutor dia ini merupakan residivis.


Kedua Erwinsyah Hasibuan (39) Labuhanbatu Kotapinang berperan eksekutor, ketiga Raja Agus Salim Hasibuan (40) berperan ikut merencanakan pembakaran mencari eksekutor,  


Berikutnya, Suwondo (34) alamat so 4 Cikampak peran ikut pembakaran dan yudyadi (38) jalan durian Bagan Sinembah Rohil ikut perancangan pembakaran, selanjutnya Iman Syarif Harahap (42) PNS Pegawai lapas domisili kampung Pulo Kotapinang berperan ikut merencanakan pembakaran.


Barang bukti 1 Mobil dinas Lembaga Permasyarakatan Jenis Inova nopol BK 2001 LS yang terbakar,  kemudian 1 unit mobil tahanan lapas kijang kapsul nopol BK 8404.Z, 1 potong  kabel listrik yang terbakar, 1 batang kayu Broti,  1 lembar seng yang terbakar, 1 tutup botol, 1 Bungkus pecahan kaca dan beberapa barang bukti juga dua sepeda motor sebagai BB lainnya. 


Tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran melanggar pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun, ini kesemuanya Ilman Syarif Hrp rasa sakit hati karena kelakuannya menggunakan narkoba di laporkan kalapas Edison Tampubolon kepolisi,"  kata Kapolres.


Kapolres Labuhanbatu juga bersama Kapolsekta Kotapinang memperlihatkan semua barang bukti kepada awak media ketika jumpa pers tersebut. (MH)