Inspektur Bantaeng, Muh.Rivai Nur Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dari UMI. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Inspektur Bantaeng, Muh.Rivai Nur Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dari UMI.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
8/30/2021




GlobalNewsindonesia.com-Makassar, --Rasa syukur dan bangga tampak terpancar pada raut wajah Inspektur Daerah  Bantaeng, Muh. Rivai Nur saat sukses menyandang gelar doktor dari Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar.


Gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan tersebut diraih, Rivai Nur usai menjalani Sidang Ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Senin (30/8/21).


Sidang ujian tersebut diikuti secara tatap muka di kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar.


Dalam sidang tersebut,Dewan Pendiri LBH BUTTA TOA Bantaeng ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Pemilihan Kepala Desa dengan Sistem Pemungutan Suara Elektronik ( E-voting) dalam Mewujudkan Demokrasi”. Disertasi yang dipromotori Prof. Dr.H. LaOde Husain,SH.,MH., tersebut, sukses meraih nilai yang sangat memuaskan.



Sidang ujian yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut, mantan Kabag hukum itu mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang dilontarkan dari enam penguji. Dengan keberhasilan mempertahankan Disertasinya tersebut, suami dari ibu Nurmi,SE ini sukses menjadi doktor di Universitas Muslim Indonesia Makassar.


Usai pelaksanaan sidang ujian, Rivai Nur mengungkapkan Disertasinya mengupas terkait Pemungutan Suara Secara Elektronik (E-voting) telah diperkenankan manjadi salah satu metode pemungutan suara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Amar Putusan No.147/PUU-VII/2009. 


Sehingga kata, mencoblos dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 12 

tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-

voting dengan syarat kumulatif, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, 

dan adil serta persyaratan lain yang diperlukan.



Dikatakan Rivai Nur, tema tersebut tersebut tak lepas dari pengalaman pribadinya selama menjadi panitia kabupaten pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) sejak 2014 sampai saat ini.


Dalam Disertasi tersebut, Inspektur termuda se-Sulsel itu juga menyampaikan gagasan terkait Pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam mewujudkan demokrasi tentu tidak lepas dari pemanfaatan teknologi berbasis web atau internet, termasuk yang digunakan berbagai bidang baik bisnis, pemerintahan, kesehatan, pendidikan dan lain lain. Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan besar, termasuk cara untuk melaksanakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).



Pejabat yang dikenal murah senyum ini saat menjalani sidang terbuka Disertasi Pormosi doktoral mengungkapkan, selain untuk membagi waktu juga menjadi kendala tersendiri.


Di sela-sela kesibukannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Rivai Nur harus berjibaku untuk menyelesaikan Disertasinya tersebut.



“Untuk menyelesaikan Disertasi ini saya harus bolak balik ke Makassar bahkan sampai tengah malam,”tandasnya.


Menurut Rivai Nur, gelar doktor ini berhasil diraihnya setelah menjalani pendidikan S3 masa Studi dua tahun lima bulan.


“Alhamdulillah, saya masuk kategori yang cepat lulus,”tandas Rivai Nur.


Rivai Nur juga menyebut, raihan gelar akademis ini juga diharapkan bisa menjadi pelecut semangat anak-anaknya untuk bisa melakukan hal serupa.


(Fahmi)