Desa Langkahan Aceh Utara Bahas Rapat BKAD di Aula Kantor Camat Sesuai Prokes -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Desa Langkahan Aceh Utara Bahas Rapat BKAD di Aula Kantor Camat Sesuai Prokes

8/27/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Aceh Utara - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Langkahan saat ini melakukan rapat mengenai BKAD desa yang mana salah satunya akan di pilih oleh sejumlah anggota Kades lainnya untuk menjadi Ketua Badan Keuangan Dan Aset Daerah ( BKAD ) di Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, (26/8/21).


Badan kerjasama antar desa merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lain dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan per undangan, mulai dari Undang-undang Nomer 22 tahun 1999 Tentang pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomer 32 tahun 2004 , PP.72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan desa  beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa. 


Dengan munculnya Undang-undang nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pemerintahnya (PP) Nomer 43 Tahun 2015,  istilah Badan kerjasama antar desa yang sebelumnya digunakan oleh Program PNPM Mandiri Perdesaan untuk melestarikan asset Program telah mendapatkan landasan yang lebih kuat, dalam peraturan perundangan sebelumnya istilah Badan kerjasama antar desa secara eksplisit.


Kegiatan ini dihadiri Muspika Kecamatan Langkahan, Forum Geusyik, dan Sejumlah Geusyik lainnya yang hadir di Aula Kantor Camat Langkahan Kabupaten Aceh Utara pada siang jam 3:10 wib sesuai prokes dengan menggunakan masker serta Jaga jarak masing-masing cuci tangan.


Camat langkahan Ramli Jazuli SE mengatakan,  pembentukan BKAD antar desa ini segala sesuatu melakukan bimtek harus ada BKAD yang kelola tidak boleh ada pihak ketiga dan harus musyawarah dengan BKAD harus kreatif, BKAD ini untuk keterbukaan dana desa dan mudah mudahan di Langkahan yang kita lakukan Demokrasi ini agar terwujud, Katanya ia meminta kepada pihak Media jika ada diluar sana ada hal hal sistim dilakukan salah maka sama-sama kita perbaiki.


Mahmudin, Selaku Ketua dalam pemilihan BKAD Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh utara ini, Kepada semua Nuspika Kecamatan Langkahan dan tokoh - tokoh masyarakat di desa mohon dukungannya dan kerjasama yang baik dari pengelolaan dana desa serta sumber daya alam Kecamatan Langkahan juga manusia, saya sangat berterimakasih kepada unsur-unsur yang hadir muspika Kecamatan Langkahan dan masyarakat.


Laila Hanum melalui Kasi Sayid Muhammad Hasanuddin, Pengelolaan dana desa ini walaupun beda desa tentunya ada kesamaan visi misi, Salah satu nya desa yang perlunya kita angkat hal - hal yang kita laksanakan ini terutama akan ringan dengan solusi BKAD ini, Kami dinas teknis dihubungin pihak desa dan kecamatan untuk membina masyarakat tentang dana desa salah satunya BKAD tersebut.


Sambungnya, Kebersamaan kita adalah untuk ke hematan biaya teralokasi perdesa desa dengan kebersamaan bisa lebih sedikit, dan kedepan BKAD ini bukan berhenti di kegiatan pelaksanaan dana desa tapi dalam (PP) 11 2021 ini sudah teramanah, biasanya kedepan program PNPM/SPP itu harus dibentuk BUMG bersama dan didalam BUMG bersama tentunya dibentuk BKAD agar pengurusan supaya jelas untuk kedepannya.(Rizki M)