Anggota DPRD Labusel Mendesak Balai POM Tindak Apotik Nakal Yang Menjual Obat Kadaluarsa -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Anggota DPRD Labusel Mendesak Balai POM Tindak Apotik Nakal Yang Menjual Obat Kadaluarsa

8/29/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel, Sumut,-  Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Hasir dari fraksi PDI Perjuangan mendesak Balai POM Dinas Kesehatan Pemkab. Labusel agar melakukan pemeriksaan terhadap Apotik - Apotik yang ada di Labusel sebab kita sangat khawatir adanya pihak Apotik yang menjual obat - obatan sudah Kadaluarsa, bila ada ditemukan harus lakukan tindakan tegas dan mencabut ijin apotik tersebut," katanya. 


Hal ini menjadi tanda tanya atas kejadian adanya salah satu Apotik di Kotapinang yang diketahui pembeli obat diberikan oleh pegawai Apotik tersebut diduga obat yang sudah  kadaluarsa, namun dari kejadian itu akhirnya pemilik apotik meminta maaf dan membayar kerugian si pembeli Rp 300.000. 


Atas prilaku oknum pegawai Apotik AMD besar dugaan bahwa oknum pegawai tersebut telah memberikan obat yang kadaluarsa kepada salah seorang pembeli pada tgl (26/08/2021) yang  berinisial AD warga Cikampak Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. 




Menurut keterangan AD sebagai pembeli obat tersebut pada wartawan Jumat 27 Agustus 2021  saya dan istri mengetahui obat tersebut  kadaluarsa, ketika saya mau mengkonsumsi obat tersebut, setelah saya siap makan pada Jumat (27/08/2021) 


Sekitar jam 09.02 wib setelah diperiksa bahwa obat tersebut tidak layak dikonsumsi lagi  karena dikemasan obat Itu jelas tertulis juli / 2021, ssedangkan saya beli (26/08/21),


Dan saya menduga obat itu udah Kadaluarsa, karena kami merasa curiga pada obat itu maka pada hari itu juga kami lansung berangkat ke Kotapinang untuk mengembalikan dan mempertanyakan obat yang kami beli di Apotik AMD di Kota pinang.


Setibanya kami di apotik AMD itu saya langsung menyampaikan sama salah seorang pegawai Apotik itu dan kemudian pegawai apotik  tersebut mengakui obat yang di berikan sama saya itu obat yang sudah lewat batas waktu.


Pegawai tersebut menjelaskan, iya pak minta izin dan maaf pak, kami salah kasih kemudian sipembelipun menunjukkan obat tersebut lantas pegawai apotik AMD  memberikan uang RP 16.000 (enam belas ribu rupiah) kepada saya,  tapi saya tidak mau menerima uang tersebut karena alasan saya tidak menerima uang itu karena kerugian kita ada disitu, termasuk yang  saya sudah makan obat tersebut. 


Kemudian karena obat yang dianggap sudah  Kadaluarsa yang masih tetap dijual sama saya maka obat tersebut terpaksa kami pulangkan kembali pada apotik itu.


Masih menurutnya, pembeli tindak terima dan lagi kesal pada mereka karena sembarangan menjual obat yang sudah kadaluarsa  dengan  maksudnya biar lebih hati-hati mereka kedepan kalaulah sempat saya makan obat itu mungkin bisa apa yang terjadi pada saya nantinya,"  ucapnya dengan kesal. 


Lebih lanjut awak media bersama-pembeli obat tersebut berangkat ke Apotik AMD guna untuk  komfirmasi kebenaran tentang salah kasi obat pada Ad.  


Setelah di apotik AMD, pertama kali dilakukan dengan memperkenalkan diri kepada salah seorang pegawai apotik bahwa kami dari media. bu izin saya dari media mau kompirmasi terkait informasi yang kami dapat apa benar kejadian bahwasanya bapak dan ibu ini mengatakan membeli obat kemarin dan di apotik ini ternyata obat tersebut sudah kadaluarsa.


Jawab pegawai Apotik mengatakan, kami minta maaf salah kasih obat nya pak, kami sudah memberikan obat yang sudah kadaluarsa jadi kami minta maaf.


Kemudian pada Sabtu 28 Agustus pihak pemilik Apotik AMD datang menemui para awak media d salah satu rumah makan di simpang 3 Bukit Kotapinang pada pertemuan itu pemilik apotik meminta maaf dan mengaku kesalahan atas kesalahan pegawai Apotik tersebut yang salah memberikan obat pada pembeli.


Kemudian salah seorang media langsung  berkomunikasi denga AD Pembelik obat tersebut via telpon saluler, mungkin dari perbincangan tersebut pemilik apotik dan pembeli ada kesepakatan maka akhirnya pemilik apotik menitipkan uang Rp 300.000  pada salah satu awak media untuk diserahkan pada pembeli obat tersebut. 


Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP membidangi kesehatan Muhammad Hasir ketika diminta tanggapannya via WA dikatakannya, Ya pada dasarnya kita meminta agar Pemkab Labusel yang membidangi kesehatan atau balai POM agar kiranya melakukan pengecekan ke setiap Apotik - apotik yang ada di Labusel, apabila ada ditemukan obat - obatan yang kadaluarsa harus memberi sangsi terhadap apotik tersebut, kalaupun ditemukan ada  berikan sangsi hukum,"ucapnya. (MH)