Usia 35 Tahun Menjadi Batas Maksimal, Pemuda Asal Lebak Selatan Sebut Panitia MUSDA KNPI Kabupaten Lebak Gagal Faham Konstitusi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Usia 35 Tahun Menjadi Batas Maksimal, Pemuda Asal Lebak Selatan Sebut Panitia MUSDA KNPI Kabupaten Lebak Gagal Faham Konstitusi

7/05/2021

 


GlobalnewsIndonesia.com,- Lebak-Banten,-  Pembatasan Usia Maksimal di angka 35 tahun sebagai batas akhir dalam salah satu persyaratan pencalonan Musyawarah Daerah (MUSDA) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupeten Lebak menjadi polemik besar, dimana hal ini menjadi pemicu perdebatan dari berbagai pihak, yang mana mereka menilai bahwa hal ini sudah melenceng dari pada apa yang telah di ukir dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. 05 Juli 2021.


Salah satunya adalah Ahmad Hidayatulloh yakni pemuda asal Lebak Selatan, tepatnya warga Desa Ciparahu Kecamatan Cihara ini menyebutkan bahwa, batas usia yang telah diatur dalam AD/ART KNPI yakni tertera pada angka 40 Tahun, dimana menurutnya hal ini sudah sangat jelas. Ia berfikir bahwa seharusnya panitia  mampu menghargai konstitusi dan tidak gegabah dalam mengambil kebijakan seperti ini, yang mana menurutnya hal ini sudah sangat melanggar bahkan bisa saja disebut cacat konstitusi/inkonstitusional.


"Saya kira bahwa hal ini sudah sangat melenceng dari pada apa yang telah di cantumkan dalam konstitusi KNPI, sebenarnya sudah jelas dicantumkan dalam AD/ART KNPI bahwa batas maksimal untuk menjadi pengurus adalah 40 Tahun bukan 35 tahun.  Dan itu sudah sangat jelas saya kira, Dan gak bisa panitia pake langsung ganti-ganti aja sebab hal ini bisa saja dikatakan sudah tidak mengindahkan konstitusi / cacat konstitusi." Ujar Ahmad.




Ia juga menjabarkan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI Bab XV Pasal 39 Tentang Perubahan Anggaran Dasar. Sudah jelas dikatakan bahwa  perubahan ini hanya bisa dilaksanakan pada momentum kongres atau kongres luar biasa (kongres yang khusus membahas persoalan tersebut). 


Ia juga melanjutkan bahwa artinya segala bentuk perubahan atas anggaran dasar atau anggaran rumah tangga hanya mampu di ubah dalam kongres, ia juga menjelaskan bahwa segala bentuk hak dan kewajiban tataran kabupaten ataupun daerah hanya sampai pada titik evaluasi atau penilaian laporan pertanggung jawaban saja dan hal ini sudah di atur regulasinya pada Bab III Pasal 22 Anggaran Dasar KNPI. Yang mana menurutnya dalam hal ini panitia sudah gagal faham dalam menafsirkan aturan-aturan tersebut.


"Saya pikir bahwa dalam hal ini panitia sudah salah faham dalam menafsirkan aturan-aturan yang telah dijadikan sebagai konstitusi KNPI ini, dimana disana segala bentuk hal dan kewajibannya pun sudah diatur. Tidak ada dalam aturannya bahwa pihak daerah (Kabupaten) bisa mengotak ngatik ad/art seenaknya. Atau bahkan jangan-jangan tidak dibaca sama sekali aturan nya,"tanya Ahmad.


Ahmad juga kembali menjelaskan bahwa sekalipun alasannya adalah mengbil jalur tengah, ad/art harus bisa dipegang teguh pasalanya ia berfikir bahwa hal ini sebagai landasan dasar perjungan organisasi dan tidak bisa hanya dengan alasan seperti itu bisa langsung mengubah tanpa menghormati aturan yang berlaku.


"Gak bisa sekalipun alasannya mengambil jalur tengah, dan gak gini caranya, kalo seperti ini, ini sama saja dengan tidak menghargai konstitusi itu sendiri. Adil itu bukan sama rata tapi sesuai dengan regulasinya." Lanjut Ahmad.


Ia berharap bahwa panitia harus bisa propesional dalam mengambil kebijakan jangan sampai aturan yang sudah di cantumkan, jangan sampai dengan entengnya mengubah tanpa dasar dan tanpa regulasi yang jelas, dimana menurutnya hal ini dapat merusak citra dari pada KNPI Kabupaten Lebak itu sendiri.


Tidak hanya itu, Ahmad juga mengingatkan bahwa KNPI Kabupaten Lebak harus bisa berjalan seperti dengan selogan Musda saat ini yakni "MUSDA Bersatu" yang mana ini menjelaskan bahwa dengan kegiatan ini pemuda mampu bersama-sama dalam membangun daerahnya. (Adam_Gumelar/AG)