Timpang PPKM Luar Jawa-Bali di Tengah Momok Varian Baru Covid -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Timpang PPKM Luar Jawa-Bali di Tengah Momok Varian Baru Covid

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/08/2021



GlobalNewsIndonesia.Com- Borong Ntt, - Pemerintah menerapkan beda kebijakan penanganan Covid-19 antara Pulau Jawa dan Bali dengan daerah di luar dua wilayah tersebut. Padahal, virus corona yang mewabah saat ini telah bermutasi jadi beragam varian baru yang penyebarannya semakin masif. Korban pun semakin banyak berjatuhan.


Daerah di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sementara, daerah di luar Pulau Jawa dan Bali hanya menjalankan PPKM mikro alias kebijakan yang lebih longgar dibandingkan PPKM Darurat.


Perbedaan kebijakan ini jadi sorotan. Selain ancaman varian baru yang mudah menyebar, sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga masuk kategori zona merah risiko penularan Covid-19.



Di Pulau Sumatera, misalnya, ada 15 daerah zona merah yaitu Banda Aceh, Aceh Tengah, Bengkulu, Batanghari, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Bintan, Kota Bukittinggi, Padang Pariaman, Lihat, Musibanyuasin, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pringsewu.


Kemudian di Pulau Kalimantan terdapat tujuh daerah yang masuk zona merah yaitu Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang. Lalu di Pulau Maluku terdapat dua daerah yang masuk zona merah yakni Kota Ambon dan Kota Ternate.


Berikutnya di Pulau Sulawesi terdapat daerah yang masuk ke dalam zona merah yaitu Kota Kendari dan Konawe. Sedangkan di Pulau Papua ada satu daerah yang masuk zona merah yakni Fakfak.


Epidemiolog dari Universitas Airlangga (UNAIR) Windhu Purnomo mengingatkan ketimpangan kebijakan bisa melahirkan dampak berbahaya untuk penanganan Covid-19 di 27 daerah tersebut.


Windhu menyarankan Kementerian Kesehatan membuat kebijakan berdasarkan level kondisi Covid-19 di daerah tersebut, yang sebelumnya sudah ditetapkan.


Pemerintah membagi kondisi Covid di daerah berdasarkan lima level, mulai dari level 0 sampai 4. Level 4 mencerminkan kondisi Covid daerah yang berat.


"Kebijakan Jawa Bali itu bukan berarti yang lainnya dilepas, seharusnya. Kemenkes sebenarnya sudah betul dalam menentukan daerah berisiko itu sesuai WHO dan usulan epidemiolog menggunakan level 0, 1, 2, 3, dan 4," kata Windhu dilansir dari  CNNIndonesia.com, Kamis (8/7).


Dia menyatakan, daerah berlevel 3 dan 4 di dalam atau luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 yang sama.


"Perlakuan harus sama, tidak boleh dibedakan. Misalnya level 3 dan 4 di Banjarmasin diperlakukan PPKM mikro ya enggak bisa. Kan,levelnya sama ya kebijakannya harus sama," ujarnya.


Kekhawatiran lain dari timpang kebijakan ini adalah kondisi rumah sakit di luar Pulau Jawa dan Bali.


Berlanjut ke halaman berikutnya...Tingkat kematian di Pulau Sumatra dinilai mengkhawatirkan dan butuh kebijakan lebih ketat.


Kematian di Sumatra Mengkhawatirkan


Windhu mengingatkan fasilitas kesehatan RS di luar Jawa dan Bali tidak terlalu baik. Kondisi itu, ditambah kebijakan tak tepat sasaran di masa mewabahnya varian baru, bisa menjadi ancaman yang berbahaya bagi penanganan Covid-19 di daerah terkait. "Kalau dapat respons berbeda, kan kita tahu apa yang ada di hulu itu mengalir ke bawah ke kapasitas rumah sakit. Di daerah luar Jawa, bagaimana kondisi rumah sakitnya dibandingkan Jawa, kan lebih jelek," ujarnya. 

(Wens Atas)