Tambang Galian C di Sorot LSM LIRA, DLH Sebut Sejumlah Aktor, Mendapatkan Teguran -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tambang Galian C di Sorot LSM LIRA, DLH Sebut Sejumlah Aktor, Mendapatkan Teguran

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/14/2021



Salah satu Aktifitas tambang galian C yang dilakukan malam hari di Dusun Bakara Desa pajukukang Kec pajukukang Kabupaten Bantaeng 


GlobalNewsindonesia-Bantaeng, -Maraknya aktivitas tambang galian C dikabupaten Bantaeng ahir-ahir ini menuai sorotan dari DPD LSM LIRA (Lumbung informasi Rakyat) Kabupaten Bantaeng Sulsel.


Hal ini dilakukan karna adanya laporan dari warga sekitar yang terkena dampak serta potensi kerusak lingkungan yang mengancam.


Menurut, Bupati DPD LSM LIRA Bantaeng Rusli S.Pd, Kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan bahan galian C sebagian besar diakibatkan karna kurangnya mempertimbangkan masalah lingkungan.


"Selain merusak estetika sungai juga menyisahkan kubangan yang diakibatkan pengoprasian alat berat (ekskavator) terus menerus sehingga dapat membahayakan lingkungan dan warga masyarakat setempat, serta tidak ada perlakuan perbaikan yang dilakukan pasca penambangan."kata Rusli


Masih kata Rusli, Kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C dibeberapa titik dikabupaten Bantaeng saat ini sudah sangat memprihatinkan, ditambah lagi dengan masih adanya beberapa Oknum penambangan galian C yang menyalahi prosedur, karena dilakukan tanpa adanya perencanaan.


Dimana kuat dugaan belum mengatongi izin sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Diantaranya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi produksi, berdasarkan PP No 23 Tahun 2010.


Sementara itu Plt Dinas lingkungan hidup DLH Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing S,E. Mengaku sudah melakukan monitoring bersama tim teknis melakukan pengawasan dimana khusus perizinan lingkungan menjadi kewenaganya


Dan memberikan teguran terhadap penagung jawab kegiatan (tambang galian C tersebut red-),berdasarkan kewenangan Pemda yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 ttg Pengelolaan dan Perlindungan Lingkunga Hidup beserta turunannya


"Kami bersama Tim Tekhnis, sudah memantau dan melakukan pengawasan khusus perizinan lingkungan yang menjadi kewenangan kami, bahkan memberikan teguran kepada penanggung jawab kegiatan"ungkapnya.


Dikompirmasi terpisah, Kepala bidan penataan dan penaatan perlindungan lingkungan hidup melalui Kepala seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hidup Ahriani, SE. M.Si, mengaku kaget dimana dari salah satu lokasi tambang Galiang C yang dipantaunya menemukan banyak mobil truk, layaknya terminal sehingga langsung melakukan teguran."katanya saat disambangi awak media di ruang kerjanya selasa,(13/7/21)


Ia juga menjelaskan bahwa saat melakukan monitoring sempat ditahan oleh salah satu penambang, agar tidak memasuki wilayah tersebut dan mengaku sudah mempunyai izin,


Sementara Sejauh ini pihaknya mengetahui baru satu orang dikabupatan Bantaeng yang memiliki izin resmi, sambil menyebut nama H.Aco, selebihnya munggki sementara dalam pengurusan."terangnya


Dirinyapun mejelaskan mekanisme dalam melakulan aturan penambangan galian C tak hanya harus mengantongi IUP saja, namun harus dilengkapi dengan WIUP serta izin lingkungan dan izin operasi,  .


"Kami sedikiti kecolongan dengan adanya aktivitas penambangan tersebut, Selain karna kami kekurangan tim pemantau juga terkendala akses kelolakasi dan sejauh ini belum ada masyarakat yang datang melapor, kami juga sudah melayangkan teguran baik lisan maupun tertulis dan melakukan koordinasi ke-provinsi, Intinya kami hanya sebatas pengawasan dan tegurang selebinya kewenagan ESDM provinsi dan pusat."Urainya


Apakah mengurus izin tambang galian C itu susah.!?


Kabag perekonomian dan sumberdaya alam sekda Bantaeng, Andi Sri Wiyanti, saat dikompormasi pihak media GNI mengatakan secara blak-blakan bahwa sebenarnya mengurus izin tambang galian C tidaklah rumit, apalagi kalau niatnya baik bahkan pengurusanya itu gratis.


Itu terbukti bahwa sudah ada yang kami bantu (H.Aco) untuk mendapatkan izin tambang tersebut, yang seharusnya sudah bisa menjadi pembuka jalan untuk mendapatkan legalitas penambangan galian C.


Hanya saja dibutuhkan skil mulai dari pemetaan dan titik koordinat wilayah tambang serta melibatkan jasa konsultan perencanaan Lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen.


"Selama ini para pelaku tambang hanya mencari keuntungan samata, dan enggan mengurus izin"pungkasnya.


Adapun nama-nama pemilik tambang galian C yang mendapat teguran dari dinas DLH Kabupaten Bantaeng adalah :


1.) H.Musu pada tanggal 1 maret   dan tanggal 13 September 2020.


3.) H. Maming (UD.Adi putra) pada tanggal 30 september 2020


4.) Habir pada pada tanggal 19 maret dan tanggal 18 september 2020


5.) Habir pada tanggal 19 maret 2020


6.) H.Rahman tompo pada tanggal 18 september 2020


7.) Irfan fajar S.Sos. pada tanggal 18 september 2020


8.) A.Supriadi pada tanggal 18 September 2020


9.) Arianto S.E 13 september 2020 dan


10.) Subhan pada tanggal 18 september.2020