Polisi Amankan Anggota Ormas Yang Kedapatan Bawa Senpi Saat PPKM -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polisi Amankan Anggota Ormas Yang Kedapatan Bawa Senpi Saat PPKM

7/25/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Bekasi,- Sudah dua pekan 2 (Dua) oknum anggota ormas harus berurusan dengan Jajaran Polres Bekasi Kota.


Keduanya kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan dengan 3 (Tiga) buah butir peluru saat razia gabungan yang di gelar jajaran Mapolrestro Bekasi Kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tepatanya di jalan kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat beberapa pekan lalu, (6/7/2021).


Identitas kedua oknum pelaku masing-masing berinisial  E (49) dan B (43), dan diketahui keduanya berasal dari anggota ormas di Bekasi.


Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berjenis belati dari E, Sedangkan B saat digeledah petugas kedapatan membawa senjata api rakitan dengan tiga butir peluru aktif.


Terkait perkembangan kasus yang melibatkan dua oknum ormas tersebut, AKBP Herry Purnomo S.H, S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota menjelaskan,


"Masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan," kata AKBP Hery Purnomo kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).


AKBP Hery Purnomo, B (43) sudah memiliki senjata api rakitan selama 6 Tahun dan yang bersangkutan memperoleh dari temanya asal Lampung, dan masih kita cari," bebernya.  


Awalnya, petugas kepolisian tengah melakukan kegiatan operasi gabungan penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kaliabang Tengah.


Saat berpatroli, petugas mendapati beberapa orang sedang berkerumun di sekitar Gang Simbang, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkerumun tersebut.


Hasilnya, petugas kepolisian menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang balik baju pelaku dan terdapat pula senjata api rakitan berisi 3 peluru aktif.


Saat ini kedua oknum anggota ormas  tersebut sudah di amankan pihak kepolisian beserta barang bukti.


Keduanya kita jerat dengan undang-undang darurat Nomor 12/1951, ancamannya 5 (Lima) sampai 10 (Sepuluh) Tahun," jelasnya. (Ali.R.Siregar)

Sumber : Tomy