Persoalan Batasan Usia Pemuda Dinilai Tak Memiliki Dasar, Pemuda Asal Lebak Selatan Harap Sikap Profesionalitas Panitia MUSDA KNPI Lebak -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Persoalan Batasan Usia Pemuda Dinilai Tak Memiliki Dasar, Pemuda Asal Lebak Selatan Harap Sikap Profesionalitas Panitia MUSDA KNPI Lebak

7/03/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Lebak,- Persoalan Batasan Usia Pemuda yang Dinilai Tak Memiliki Dasar, Pemuda Asal Lebak Selatan Harap Sikap Profesionalitas Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lebak. Sabtu, 03 Juli 2021.


Ahmad Hidayatulloh Selaku Pemuda asal Lebak Selatan mengemukakan bahwa Persoalan Batasan Usia Pemuda selalu saja menjadi persoalan yang berkepanjangan. Ia menyebutkan bahwa dari tahun ke tahun hal ini selalu saja terjadi dimana dirinya berfikir bahwa hal ini terjadi akibat ketidak selarasannya antara aturan UU dan AD/ART KNPI.


"Persoalan ini bukanlah persoalan baru saya kira, dari tahun ke tahun juga selalu saja jadi isu yang digoreng, dan menjadi isu yang berkepanjangan. Hal ini terjadi tidak lain akibat ketidak selarasannya antara UU no 40 Pasal 1 Ayat 1 tahun 2009 yang mengatur tentang sampai manakah batasan usia pemuda dengan batasan yang diatur dalam AD/ART Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)" ujar Ahmad.


Ahmad juga menyebutkan bahwa hal ini akan selalu saja menjadi persoalan yang terus berlanjut sampai antar keduanya menemukan titik temu (keselarasan).


Ia juga memaparkan bahwa dalam UU NO 40 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa yang termasuk kedalam kategori pemuda yakni dari usia 16 tahun sampai 30, akan tetapi menurutnya hal ini sangat bertolak belakang dengan yang tertera pada AD/ART KNPI, dimana dalam AD/ART KNPI batasan usia pemuda itu sampai 40 Tahun.


Ahmad juga mempertanyakan sikap dari panitia pelaksana Musda KNPI Kabupaten Lebak, dimana dalam hal ini panitia sudah menetapkan bahwa yang berhak mencalonkan diri sebagai ketua KNPI Kabupaten Lebak maksimal berusia 35 tahun.


Dan ia menyebutkan bahwa sebenarnya apa yang menjadi landasan  panitia sehingga berani menetapkan usia maksimal berada pada angka 35 tahun, apakah mengacu kepada AD/ART Karang Taruna?.


Dimana menurutnya hal ini tidak bisa dipaksakan, ia berfikir bahwa meskipun aturan di Karang Taruna usia maksimal nya berada pada angka 35, akan tetapi  KNPI juga memiliki aturan yang sudah dibuat dan disahkan.


"Saya kira hal ini gak bisa kita memaksakan untuk mengaca kepada aturan Karang Taruna atau alasan lainnya, sebab KNPI juga punya aturan sendiri, buat apa ada aturan kalo gak dipake mah, mending bakar saja sekalian, sebab aturan tertinggi dalam sebuah organisasi adalah konstitusi (AD/ART). kalo landasannya saja tidak diindahkan lalu bagaimana pelaksanaanya nanti" tegasnya.


Ahmad berharap bahwa panitia untuk bisa bersikap profesional dan bersikap adil dan harus juga menyelesaikan persoalan-persoalan ini, kalo perlu jangan dulu adakan MUSDA KNPI di Lebak, dimana sesuai dengan jargon kali ini yakni "Musda Bersatu". ia berharap bahwa jargon ini jangan sampai tidak terealisasi akibat ketidak tegasan dan ketidak profesionalan panitia dalam bersikap.


"Terlebih saat ini Kabupaten Lebak sedang berada pada zona Merah, dimana saya harap panitia juga bisa mengindahkan kondisi ini dan alangkah baiknya untuk ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan (sampai kondisi Lebak aman).


Selain itu saya harap bahwa persoalan yang tidak kunjung selesai ini juga bisa segera di atasi dan tunjukan sikap profesionalitasnya, dimana KNPI punya aturan, dan saya harap harus bisa menjabarkan hal ini agar pesoalan seperti ini tidak kunjung terulang kembali". Pungkas Ahmad