Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Purwakarta

7/29/2021


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta,- Tindakan bejat pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur digerebek warga setempat Rabu malam (28/07/21), dan demi keamanan Ketua Rw 06 Wawan meminta Unit Reskrim untuk segera mengamankanya di Polsek Kota Purwakarta agar tidak terjadi amukan warga. 


Selanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Kota Purwakarta langsung meluncur ketempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk segera diamankan dan lakukan proses pemeriksaan.


Saat pemeriksaan pelaku diruang unit Reskrim Polsek Kota dilakukakan oleh piket Reskrim dan didampingi langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Ahmad Sodikin. SH, 




Dalam keterangan, Kanit Reskrim Polsek Kota IPTU Ahmad Sodikin SH menuturkan, bahwa kisaran pukul 23.45 Wib telah menganankan seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dimana Pelaku pencabulan tersebut berinisial F (26) alamat Kp. Pasanggrahan Rt. 04/01 Ds. Cilegong Kec. Jatiluhur Purwakarta." Jelasnya.


Dan sedangkan Korban kita sebut Isabela (11) pelajar SD, d/a. Gg. Sukarata Rt. 14/06 Kel. Cipaisan Kec/Kab. Purwakarta. Adapun saat kejadian TKP beralamat di Sukarata Rt. 14/06 Kel. Cipaisan Kec/Kab. Purwakarta."  Pungkasnya.


Saat diperiksa dalam uraian kejadian Pelaku mengaku memaksa dan mengiming - iming Korban dan diberi HP serta Uang supaya mau melakukan perbuatan pencabulan tersebut.


Masih menurutnya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (11 tahun ) sebanyak 8 kali, dan saat pertama kali kejadian pelaku mengataka hari dan tanggal lupa cuma bisa menerangkan bulan Juli 2019 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu korban sedang tidur dibangunkan oleh pelaku dan dipaksa untuk melakukan niat bejat pelaku untuk melayani nafsu sex nya, 


Korban pun berontak saat dipaksa sampai terjadi pencabulan hingga korban menangis kesakitan, dan untuk kesekian kalinya pelaku melakukan niat bejatnya sampai 8 kali.


Hal itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan diiming - iming HP dan uang, ssrta perbuatan tersebut dilakukan setiap malam sewaktu istri pelaku sedang kerja.


Untuk mempertanggung jawabkan perihal tersebut pelaku diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20  Tahun, karna sudah melanggar UU Perlindungan anak. (Mjn)