Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan Pada Pelaku Pembunuh Ketua MUI Labura -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan Pada Pelaku Pembunuh Ketua MUI Labura

7/29/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labuhanbatu Sumut,- Anto Dogol Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana- Setelah menjalani pemeriksaan, Sup alias Anto alias Dogol, pembunuh Ketua MUI Labura almarhum Ustad H. Aminurrasyid Aruan, akhirnya dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana.


Hal tersebut terungkap saat paparan kasus yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Rabu (28/7/2021).


"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain," ujar Kapolda.




Menurut orang nomor 1 di Polda Sumut ini, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Selasa (27/7/2021) sekira pukul 17.00 saat korban baru pulang mengarit rumput untuk hewan peliharaan dari ladangnya dengan mengendarai Honda Astrea.


"Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labura, tiba- tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban yang menyebabkan korban terjatuh dan masuk kedalam parit. Setelah terjatuh, tersangka kembali membacok korban secara berulang kali, sehingga korban meninggal dunia dan pelaku melarikan diri," ucap Kapolda.


Kapolres, menambahkan menyebabkan pergelangan sebelah kiri korban putus, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, luka bacok pada leher belakang, luka bacok dari atas telingan sampai mulut dan luka bacok pada pelipis kiri korban.


"Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasehati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban" terangnya.


Polisi sendiri telah memeriksa 4 orang saksi terkait peristiwa ini untuk memastikan peristiwa pembacokan yang terjadi.


"Barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang atau kelewang, 1 unit Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban dan 1 buah karung berisi rumput," urai Kapolda.


Peristiwa ini sendiri, ungkap Kapolda, telah dilaporkan warga hingga akhirnya tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu turun ke TKP dan mengamankan pelaku.


"Sampai di TKP tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka hingga dilakukan pencarian dan pelaku diamankan saat bersembunyi dilahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Setelah berhasil diamankan, tim langsung mencari barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (MH)