Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemakai Narkotika Jenis Sabu Dengan Pidana Penjara 4 Tahunan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemakai Narkotika Jenis Sabu Dengan Pidana Penjara 4 Tahunan

7/08/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Sumsel,- Salah satu terdakwa pemakai Narkotika jenis sabu-sabu Sobri, dijatuhkan hukuman oleh Majlis Hakim Harun Yuliato SH MH dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. rabu (07/07/21)


Dalam amar putusan Majelis Hakim Harun Yulianto SH.MH menjelaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan terdakwa sobri dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.


"Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yang mana sebelumnya terdakwa Sobri dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bula," ucapnya.


Dilain kesempatan JPU Kejari Indriya Setyawati SH menerangkan, dalam laman SIP PN Palembang kejadian bermula saat terdakwa Sobri dihampiri orang yang tidak dikenal dan menyerahkan sejumlah uang untuk membeli sabu-sabu dengan berat 0,056 gram, barang tersebut disimpan terdakwa didalam mulut sambil menuju pulang.


" Pada saat itulah Anggota dari Polsek Ilir Barat II Palembang yang sedang melakukan patroli dan hunting diareal tersebut melihat terdakwa sedang berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu Petugas Polisi langsung berhenti dan menggeledah terdakwa dan menemukan paket kecil sabu-sabu didalam mulutnya, kemudian terdakwa beserta BB diaman kan untuk proses lebih lanjut,"jelasnya.

(Hasbi)