Kejari Banyuasin Lakukan Pemusnahan Barang Bukti -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kejari Banyuasin Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

7/21/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Banyuasin,- Setelah mendapatkan keputusan ingkrah dari pengadilan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin melakukan pemusnaan barang bukti tindak pidana narkoba, uang palsu, penyelundupan lobster, dan beberapa kasus lainnya dihalaman kantor Kejari Banyuasin. Rabu (21/07/21).


Pemusnahan BB tersebut dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, didampingi Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Dandim 0403/Banyuasin, Kapolres Banyuasin yang diwakili Kasatreskrim AKP Ikang Ade Putra, dan Kasatnarkoba AKP Jatran Tunggal berseta Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel Kejari Banyuasin.


Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan salah satu rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 pada tanggal 22 juli 2021 nanti.


" Ada 130 perkara dari berbagai tindak pidana, yang paling dominan adalah perkara narkotika seperti sabu, pil ekstasi kita musnahkan dengan cara di blender dicampur dengan deterjen, sedangkan ganja, uang palsu dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar." ujarnya.


Sementara itu Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin sepakat dan sama-sama bersinergi dengan Kejari dan Polres Banyuasin dalam memberantas narkoba di lingkungan Kabupaten Banyuasin.


" Dengan situasi dan kondisi narkoba yang begitu sangat menghawatirkan di Kabupaten Banyuasin, kita mengambil langkah cepat seperti meresmikan Kampung Tangguh Narkoba di Kecamatan Rantau Bayur bekerjasama dengan Polda Sumsel." tuturnya.


Lanjut Askolani, Pemkab Banyuasin juga mengapresiasi Kejari yang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari Pengadilan Negeri, ini dapat dibuktikan dan tidak akan menimbulkan fitnah sebab kegiatan ini dilakukan secara seremoni dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 Tahun 2021.


Ditempat yang sama Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan, menyingkapi tingginya tingkat pengguna narkoba di Kabupaten Banyuasin, Legislatif bersama Eksekutif akan membuat Perda terkait penyalahguna narkoba dengan harapan pihak terkait dapat terus melakukan sosialisasi kemasyarakat tentang bahaya narkoba. 


" Menyikapi hal ini kami dari Legislatif tidak akan tinggal diam bersama Pemkab Banyuasin Perda akan kami buat dengan harapan agar pemuda-pemudi di Banyuasin tidak semakin terjerumus oleh pengaruh narkoba dan kami nyatakan perang terhadap narkoba." terangnya.

(Hasbi)