KAPL : Kami Kecewa Dalam Sidang Lapangan Para Principal Tergugat Tidak Hadir -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




KAPL : Kami Kecewa Dalam Sidang Lapangan Para Principal Tergugat Tidak Hadir

7/23/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Palembang Sumsel,- Sidang lapangan yang dihadiri oleh para penggugat Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) dan tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) Palembang dan PU Perkim Sumsel dengan berdiri di lapangan terbuka area penimbunan yang direncanakan untuk komplek perkantoran gubernur Sumatera Selatan, yang terletak di Jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan Palembang, Jum'at (23/07/21).


sidang yang dipimpin oleh hakim dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kota Palembang sebagai pimpinan sidang Hakim Ketua Muhammad Yunus, Hakim Anggota Sahibur Rasyid dan Hakim anggota Uliya Alba, panitera Isnaini dan juru sita Sarjono.


Dalam wawancara dengan Hakim ketua Muhammad Yunus setelah sidang lapangan selesai mengatakan "hari ini mengadakan sidang lapangan yang intinya kita melihat secara langsung lahan yang diatasnya terbit ijin lingkungan yang digugat oleh bapak Andreas OP, bapak Ismail sama Haris yang tergabung dalam Sumsel budget center (SBC). Karena beberapa dalil yang disebutkan di dalam gugatannya ada terjadi pencemaran lingkungan yang cara spesifiknya terjadi perubahan rona lingkungan gitu kira kira," katanya.


Kuasa hukum Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) Turiman, SH dan Yuliusman, SH satu suara menyikapi hasil dari sidang lapangan "kami dari penggugat sangat kecewa tidak hadirnya principal dari tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum nya, kami dari penggugat menghadirkan principal itu yang pertama. 


Kedua dalam sidang lapangan ini untuk pembuktian bahwa lahan tersebut telah berubah dari keadaan sebelumnya atau sesudah di timbun, dapat kita lihat langsung bahwa tidak terlihat lagi sudah tertimbun seperti kuburan sudah tertimbun semua rawa rawa keadaan dari sebelumnya.


Kami pertegaskan kenapa pengambilan sample pengajuan perizinan di ambil dari tempat lain sungai musi padahal dekat tempat Penimbunan ada sungai Pedada, dalam hal ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa di lokasi objek izin yang kita inginkan sesuai perda kota Palembang tentang tata ruang daerah rawa Kondisinya izin terbit sesudah ditimbun sejak oktober 2020.


Jadi objek yang tempat sidang lapangan ini kita dalil kan adalah perda rawa sebagaima dalam perda kota Palembang dan kita saksikan di sini sudah menjadi catatan bahwa telah dalilkan terjadi kerusakan ekosistem rawa dan seluruh flora dan fauna yang ada dan bergantung pada ekosistem alam, para pengggugat secara langsung berhak secara konstitusional penggugat berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak secara potensial dari daerah resapan air seluas 40 ha di timbun 32 ha Ini berpotensi terjadi banjir," ungkapnya.


Sempat mewawancarai salah seorang kuasa hukum dari tergugat Mochamad Iqbal mengatakan " ya, bagus dari majelis sudah mengecek kondisi lapangan apa yang disengketakan, kita hanya menjalankan saja keputusan dari sidang ini semuanya kita serahkan kemajelis semoga hasilnya yang memuaskanlah,"ujarnya.


Hadir dalam persidangan pihak keamanan Kapolsek Kertapati AKP Irwan Sidik dan lurah Keramasan Nazaruddin, SH.(AHer)