Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta,- Kantor pelayanan Kelurahan Purwamekar kosong tidak ada yang bisa memberikan kebijakan pelayanan terhadap mayarakat disaat membutuhkan pelayanan.
Hal ini jelas bahwa Kelurahan tempat pelayanan masyarakat yang harus cepat tanggap melayani segala kebutuhan masyarakat diwilayahnya.
Menurut keterangan pegawainya bahwa lurah Purwamekar sedang ikut rapat disalah satu dinas, padahal suasana PPKM atau Wfh dan apakah rapat digelar dengan secara pertemuan disatu dinas.
Kemudian Sekretaris Kelurahan Purwamekar pun tidak ada ditempat. Jadi kebijakan dalam pelayanan kalau seperti ini akan diambil siapa jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Seharusnya tidak semestinya Kantor Kelurahan kosong apalagi tidak ada yang bisa mengambil kebijakan. Hal ini dikatakan Maman salah satu warga masyarakat asal warga Rt 04 Rw 02 Kelurahan Purwamekar selaku orang tua Septiawan syahputra yang bertujuan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam kebutuhan Wajardikdas pentingnya untuk melanjutkan sekolah.
Hal ini Pemerintah Daerah khususnya Bupati Purwakarta harus bertindak tegas memberikan teguran guna bisa memberikan sangsi bagi setiap kantor pelayanan yang kurang cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan harusnya salah satu fungsi dalam mengambil sebuah kebijakan harus ada ditempat. ( mjn)