Dua Perusahaan di Cibeber Tidak Ikuti PPKM Darurat, Disegel -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dua Perusahaan di Cibeber Tidak Ikuti PPKM Darurat, Disegel

7/13/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- CIANJUR,- Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono bersama Gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cibeber menindak dua tempat usaha yang kedapatan mempekerjakan karyawannya lebih dari 50 Orang. 


Oleh karena itu menurut Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristriono, dalam hal upaya penegakan PPKM Darurat di wilayah Cibeber dengan melakukan monitoring Danramil pada para pelanggar di warung atau Toko, Senin (12/7/21).


" Dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Cibeber, "kata Kapolsek.


Selain itu ia menambahkan termasuk menindak tegas dua tempat usaha yang kedapatan masih mempekerjakan karyawan lebih dari 50 Orang. 


" Kita menyegel duaTempat usaha pengolahan sarang burung walet yang beralamat di kampung Pasir Kalapa desa Peuteuycondong  dan di kampung Mayak Desa Mayak Kecamatan Cibeber," jelasnya.


Sedangkan pemilik usaha langsung diberikan surat untuk menghadiri persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.


Penindakan dalam menegakkan surat edaran Bupati tanggal 2 Juli 2021 No. 443.1/ 4558/ tentang penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Cianjur.


" Efektif per tanggal 5 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 tentang pembatasan jam operasional dan penutupan tempat tempat yang non esensial," pungkasnya. (yn)