Diduga Sertifikat Tora Digelapkan, 20 Warga Sinama Nenek Akan Duduki Lahannya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Sertifikat Tora Digelapkan, 20 Warga Sinama Nenek Akan Duduki Lahannya

7/05/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Tapung Hulu - Kampar,- Sekitar 20 orang warga Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada Selasa,6 Juni 2021 berencana akan menduduki lahan eks PTPN V yang telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2019 lalu melalui Menteri Agraria Sofyan Djalil.


Adapun aksi untuk melakukan pendudukan lahan tersebut pasalnya karena mereka yang mengaku sebagai warga Sinama Nenek, mulai diserahkannya lahan itu hingga sekarang ini tidak pernah menerima gaji sepeserpun dari Koperasi "Kenes" selaku pengelola, padahal seharusnya menjadi hak mereka. sementara apa yang telah dialami (menimpa) sudah dilaporkan warga masyarakat ke pihak yang berwenang, tetapi hingga saat ini hasil pelaporan tersebut "MANDUL" tanpa ada titik proses yang jelas.terang salah satu warga Masyarakat yang bernama Mahyusar.


Dan tak tanggung tanggung,dalam aksi menduduki lahan tersebut nantinya warga masyarakat sudah siap mati demi memperjuangkan haknya.


"Saya (Mahyusar) dan kawan kawan lain akan menguasai lahan tersebut karena 28 bulan tak pernah menerima gaji kami. sementara apa yang telah kami alami sudah kami laporkan ke Polda Riau (melalui BPN ), dan hingga detik ini terjadi dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kami selaku warga miskin. maka dari itu kami akan mengambil kembali hak tanah tersebut." 


"Mohon kepada instansi terkait berikanlah hak Kami,kepada siapa kami mengadu. Mohon Pak Presiden... pemberian Bapak kepada Masyarakat desa Sinama Nenek belum sampai ke Kami, mulai dari sertifikat samapi ke gaji sekalipun belum kami terima. Mohon Pak lihat kami,disini kami mengadu ke BPN,BPN mengatakan laporan sudah di buat ke Polda Riau, tetapi sampai hari ini belum juga ada kepastian."papar Mahyusar.


Sementara itu Dr Hendri Abdul Jaiz, SH. M.H.,CPLC.,CPLE Pengacara LBH dari Akademisi Universitas Pasir Pangaraian yang menjadi Pendamping Hukum (PH) Masyarakat membenarkan akan apa yang akan dilakukan oleh warga pada hari Selasa,6 Juli 2021 esok.


"Ada sebanyak 20 orang Kline Kita akan menduduki dan menguasai lahan tersebut.karena sudah 18 bulan tidak pernah menerima gaji sepeserpun, sementara laporan BPN tidak ada kepastian Hukum dari Polda Riau,terpaksa kita lakukan penguasaan lahan tersebut." ucap Dr Hendri SH.MH.,,CPLC.,CPLE. (Ali Rahman Tim red).