3 Lelaki Asal Gangking Tertangkap Bawa Sajam, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




3 Lelaki Asal Gangking Tertangkap Bawa Sajam, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/07/2021




Globalnewsindonesia.com,Bulukumba - 3 orang lelaki warga kecamatan Gantarang dan kecamatan Kindang, ditangkap Satuan Kriminal Polres Bulukumba pada hari Sabtu malam, 3/7/2021. 


Diketahui, 3 orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya MT 47 warga desa Bonto Sunggu kec. Gantarang ditangkap di jalan Abdul Azis kelurahan Tanah Kongkong kecamatan Ujungbulu.


Sementara, RT 25 dan WS 18 yang masing-masing merupakan warga desa Mattirowalie, kecamatan Kindang itu ditangkap di jalan Samratulangi, kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu.


Untuk Kronoligis penangkapan MT 47  sendiri, bermula pada saat dirinya telah meminum Miras jenis Ballo di rumah keluarganya.


"Jadi MT itu terjaring Razia setelah dia kembali dari rumah keluarganya usai minum miras, personil geledah MT dan hasilnya ditemukan 1 buah badik di pinggannya dan 1nya lagi ditemukan di jok motornya", ungkap Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtdjo saat memimpin Press Rilis di ruang Gelar Sat Reskrim Polres Bulukumba.


Sementara itu, untuk RT 25 dan WS 18. Lanjut Kapolres Yang baru dua pekan menjabat di Polres Bulukumba, ia mengatakan bahwa mereka digeledah saat sedang berada di depan Stadion Mini Bulukumba. Dan hasilnya mereka berdua ditemukan membawa sajam jenis badik.


"3 orang tersangka atau pelaku ini di jerat pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951/LN No.78 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara",jelasnya.( Is )