Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah Berhasil Amankan Emak-Emak dan Buruh Sebagai Pengedar Sabu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah Berhasil Amankan Emak-Emak dan Buruh Sebagai Pengedar Sabu

6/26/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com,- Rokan Hilir,– Seorang Buruh Dan Emak Emak Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir lantaran Diduga edarkan sabu, Selasa 22 Juni Pukul 17.00  WIB.


Seorang buruh berinisial FS alias Frans(26) itu ditangkap petugas di warung orang tuanya dijalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Selain Frans Petugas Juga Mengamankan Salah Seorang Emak emak Atau IRT Berinisial VB Alias Mak Elin (51) Setelah Dilakukan Pengembangan.


Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.


Dia menjelaskan berawal 4 Personel Polsek Bagan Sinembah, IPDA Kostinery Saragi, BRIPKA Sobaruddin, BRIPKA Dedi Winata Surbakti dan BRIGADIR Triyanto, mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.


“Kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIk dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,”Katanya Jum’at 25 Juni 2021.


AKP Juliandi SH Mengatakan Setibanya Petugas di TKP, Petugas melihat tersngka sedang berada didalam parit depan warung orang tuanya yang saat itu sedang mengambil sesuatu barang.


Begitu mengetahui kedatangan personel, tersangka membuang suatu barang yang tadinya diambil dari dalam parit tersebut, kearah aliran parit yang berjarak sekitar 5m dari posisinya.


“Melihat hal tersebut, Personel langsung mengamankannya, dan mengarahkannya ke arah barang yang dibuangnya,” Ungkapnya.


Menurutnya barang yang dibuang tersangka Petugas menemukan 1 buah tabung permen lotte xilitol, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klik merah yang berisikan 7 bungkus plastik bening klik merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.


“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan dari saku celana tersangka ditemukan personel uang tunai sejumlah Rp.975000,- dan 2 unit Hp Nokia senter warna biru dan hitam,” Bebernya.


Lebih lanjut Saat Tersangka diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari terlapor Mak Elin. Atas pengakuan itu, tersangka dibawa kerumah Mak Elin, yang didapati sedang berada dikamar mandinya.


“Saat Personel melakukan penggeledahan hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik bening klip merah kosong, 2 buah alat hisab sabu (bong) berikut pirex dan pipet, dan 1 buah pipet. Setelah itu kedua terlapor berikut barang bukti (BB) di bawa ke polsek bagan sinembah untuk proses lebih lanjut” jelasnya AKP Juliandi SH.


Ia juga menjelaskan Barang bukti (BB) yang dibawa milik Tersangka Frans, 1 buah tabung permen lotte xilitol yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 7 bungkus plastik bening klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp.975000,-dan 2 unit Hp Nokia senter warna biru dan hitam.


Sedangkan Tersangka Mak Elin Petugas menemukan 2 bungkus plastik bening klip merah kosong, 2  buah alat hisab sabu (bong) berikut pirex dan pipet dan 1 buah pipet.


“Adapun hasil tes urine heduanya, positif mengandung Metaphetamine. Pasal 112 Jo pasal 114 ayat 1 di dapat di persangkakan kepada saudara Fransisco Simamora alias Frans, dan pasal 114 Jo pasal 132 dan pasal 112, UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepada saudari Elmika Veronika Boru Purba alias Mak Elin," Pungkasnya. (Ali Rahman Siregar)

Sumber: Humas Polres Rohil