Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bergerak Cepat Ringkus Pengedar Sabu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bergerak Cepat Ringkus Pengedar Sabu

6/14/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  .Dengan Adanya Keluhan dari Masarakat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat meringkus pengedar narkotika jenis sabu RS alias Dedek, 36 warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (13/6/21)


“Kasat narkoba polres Labuhanbatu AKP Martunis Sitepu mengatakan pada wartawan,  benar tadi malam ada ditangkap seorang pria  diduga pengedar sabu-sabu dari Marbau,


Tersangka berhasil di ringkus setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui SMS.


Karena laporan tersebut kita langsung respon Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan melakukan penyelidikan selama 6 hari.


Hasilnya, personel meringkus tersangka Dedek saat menunggu pembeli dirumahnya di Desa Marbau.


Personel juga menyita barang bukti 3 plastik klip berisi sabu seberat 2,52 gram, uang tunai Rp. 355 ribu dan 1 buah telepon genggam.


Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka menjalankan bisnis narkotika ini selama 3 bulan dan menghabiskan 2 gram setiap 4 harinya dengan keuntungan Rp400 ribu.


Tersangka dijerat pasal 114 sub 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya  (MH)